Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara
Kamis 25 Juni 2026, 13:09 WIB
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) tidak terganggu dan tetap jalan. Adapun penyegelan terhadap PT MNS dan PT TFDI yang dilakukan pihaknya hanya bersifat sementara. 

"Begitu denda administrasinya dipenuhi, investasi di KITB bisa jalan kembali. Kan penyegalan ini hanya sementara dan wajib diambil sebagai bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut agar tetap sesuai regulasi, ke depan tidak merusak ekosistem pesisir dan tidak tumpang tindih dengan usaha lainnya," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dalam pernyataannya untuk dikutip awak media, Rabu (24/6/ 2026).

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa KKP mendukung penuh investasi yang sedang berjalan di kawasan industri berstatus BUMD milik Pemkab Siak tersebut. KKP hanya memastikan bahwa seluruh fasilitas di atas ruang laut harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi syarat utama dalam setiap kegiatan pemanfaatan wilayah perairan.

"Penyegelan pasti langsung dibuka setelah penyelesaian kelengkapan administrasi. Jadi tidak mengganggu investasi. Ini hal biasa yang diambil dan pasti akan selesai. Begitu nanti kelengkapan administrasinya terpenuhi, investasinya langsung bisa jalan lagi. Kami justru mendukung investasi di KITB dengan memenuhi semua regulasi yang ada," kata Pung. 

Sementara itu Direktur Utama Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Eriyanto meminta para pihak untuk terus memberikan dukungan pada kemajuan KITB. Terlebih investasi PT MNS bernilai ratusan miliar dan menjadi industri pertama yang diresmikan setelah 22 tahun KITB berdiri berdasarkan Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004.

"Perihal izin PKKPRL ini bagian dari kelengkapan administrasi. PT MNS telah menyampaikan ke kita, bahwa izinnya sudah diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.

Penghentian sementara inipun tidak untuk seluruh kegiatan. Hanya pada titik pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dalam proses penimbunan.

Perlunya perizinan dari KKP, karena ada kegiatan yang melebihi bibir tebing atau menjorok ke tengah. Pembangunan titik melebihi tebing inilah penghentian sementara kegiatannya oleh KKP. Sementara, kegiatan pembangunan di sisi darat tetap berlanjut.

‘’Kita perlu menjelaskan hal ini, agar tak terjadi mis-informasi. Ada beberapa pihak yang bertanya ke kita, kenapa kegiatan pembangunan galangan kapal dihentikan. Makanya perlu kita luruskan bahwa yang diberhentikan sementara slipway dan dermaga. Sedangkan kegiatan lainnya masih diteruskan. Tidak ada yang terganggu,” ungkap Eriyanto.

PT MNS merupakan investor yang membangun industri galangan kapal di KITB, yang beberapa waktu lalu diresmikan Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si. Pembangunan galangan kapal ini menelan investasi Rp400 miliar lebih dalam dua tahap dan diperkirakan mampu menampung 200 lebih tenaga kerja.




Editor : Tim
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top