Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Dituding Lakukan Pungli, Yayasan Pengelola Parkir Pasar Selasa Panam Tempuh Jalur Hukum
Selasa 02 Juni 2026, 23:02 WIB
Pembina Yayasan Ismail Idris Bersaudara, Dasrianto

PEKANBARU – Yayasan Ismail Idris Bersaudara membantah tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pemanfaatan sebagian lahan parkir di kawasan Pasar Selasa Panam, Pekanbaru.

Pengelola menegaskan bahwa pungutan sebesar Rp20 ribu per lapak yang dikenakan kepada pedagang dilakukan secara sah dan berdasarkan kesepakatan bersama.

Pembina Yayasan Ismail Idris Bersaudara, Dasrianto, menjelaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya merupakan lembaga resmi yang memiliki legalitas hukum dan menjalin kerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru dalam pengelolaan Tempat Khusus Parkir (TKP) di kawasan Pasar Selasa Panam.

"Tidak ada pungli. Kutipan tersebut sah dan memiliki dasar legalitas yang jelas," kata Dasrianto, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, kerja sama tersebut tertuang dalam Kontrak Pengelolaan Tempat Khusus Parkir Nomor 5112/DPP-PAS/310/2026. Selain itu, kewajiban pajak dari pengelolaan parkir juga disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasrianto menjelaskan, area parkir yang dikelola yayasan memiliki luas sekitar 20 x 50 meter dan berada di halaman depan Pasar Selasa Panam. Namun setiap hari Selasa, saat aktivitas pasar memuncak, sebagian lahan tersebut sering dimanfaatkan oleh pedagang yang datang terlambat atau tidak memperoleh tempat berjualan di dalam area pasar.

Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, yayasan memberikan izin kepada pedagang menggunakan sebagian lahan parkir sebagai tempat berjualan dengan biaya Rp20 ribu per lapak.

"Pedagang diperbolehkan berjualan di atas lahan parkir milik yayasan dengan membayar Rp20 ribu per lapak. Itu merupakan hasil kesepakatan antara pedagang dan yayasan sebagai kompensasi penggunaan lahan," jelasnya.

Ia menyebutkan, kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam surat persetujuan bersama bernomor 026/Pekanbaru/25 Mei 2026 yang ditandatangani sekitar 60 pedagang. Kesepakatan itu berlaku khusus setiap hari Selasa karena aktivitas pasar pada hari-hari lain relatif sepi.

Lebih lanjut, surat kesepakatan tersebut juga telah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Camat Tuah Madani, Lurah Tuah Karya, Babinsa Tuah Karya, Kapolsek Binawidya, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru.

Terkait pemberitaan yang menyebut adanya praktik pungli, Dasrianto mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian karena merasa dirugikan.

Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan dibuat tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yayasan sebagai pengelola.

"Kami merasa dirugikan karena informasi yang disampaikan tidak sesuai fakta. Seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar pemberitaan berimbang. Selain itu, terdapat tuduhan yang menyerang pribadi saya dan mencoreng nama baik yayasan," kata Dasrianto.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan klarifikasi dan verifikasi informasi sebelum menyampaikan tuduhan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(sony)

 

 




Editor : Sony
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top