Rabu, 3 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Dituding Lakukan Pungli, Yayasan Pengelola Parkir Pasar Selasa Panam Tempuh Jalur Hukum
Selasa 02 Juni 2026, 23:02 WIB
Pembina Yayasan Ismail Idris Bersaudara, Dasrianto

PEKANBARU – Yayasan Ismail Idris Bersaudara membantah tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pemanfaatan sebagian lahan parkir di kawasan Pasar Selasa Panam, Pekanbaru.

Pengelola menegaskan bahwa pungutan sebesar Rp20 ribu per lapak yang dikenakan kepada pedagang dilakukan secara sah dan berdasarkan kesepakatan bersama.

Pembina Yayasan Ismail Idris Bersaudara, Dasrianto, menjelaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya merupakan lembaga resmi yang memiliki legalitas hukum dan menjalin kerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru dalam pengelolaan Tempat Khusus Parkir (TKP) di kawasan Pasar Selasa Panam.

"Tidak ada pungli. Kutipan tersebut sah dan memiliki dasar legalitas yang jelas," kata Dasrianto, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, kerja sama tersebut tertuang dalam Kontrak Pengelolaan Tempat Khusus Parkir Nomor 5112/DPP-PAS/310/2026. Selain itu, kewajiban pajak dari pengelolaan parkir juga disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasrianto menjelaskan, area parkir yang dikelola yayasan memiliki luas sekitar 20 x 50 meter dan berada di halaman depan Pasar Selasa Panam. Namun setiap hari Selasa, saat aktivitas pasar memuncak, sebagian lahan tersebut sering dimanfaatkan oleh pedagang yang datang terlambat atau tidak memperoleh tempat berjualan di dalam area pasar.

Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, yayasan memberikan izin kepada pedagang menggunakan sebagian lahan parkir sebagai tempat berjualan dengan biaya Rp20 ribu per lapak.

"Pedagang diperbolehkan berjualan di atas lahan parkir milik yayasan dengan membayar Rp20 ribu per lapak. Itu merupakan hasil kesepakatan antara pedagang dan yayasan sebagai kompensasi penggunaan lahan," jelasnya.

Ia menyebutkan, kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam surat persetujuan bersama bernomor 026/Pekanbaru/25 Mei 2026 yang ditandatangani sekitar 60 pedagang. Kesepakatan itu berlaku khusus setiap hari Selasa karena aktivitas pasar pada hari-hari lain relatif sepi.

Lebih lanjut, surat kesepakatan tersebut juga telah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Camat Tuah Madani, Lurah Tuah Karya, Babinsa Tuah Karya, Kapolsek Binawidya, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru.

Terkait pemberitaan yang menyebut adanya praktik pungli, Dasrianto mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian karena merasa dirugikan.

Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan dibuat tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yayasan sebagai pengelola.

"Kami merasa dirugikan karena informasi yang disampaikan tidak sesuai fakta. Seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar pemberitaan berimbang. Selain itu, terdapat tuduhan yang menyerang pribadi saya dan mencoreng nama baik yayasan," kata Dasrianto.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan klarifikasi dan verifikasi informasi sebelum menyampaikan tuduhan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(sony)

 

 




Editor : Sony
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top