Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Empat Komplotan Curanmor Dibekuk Polsek Binawidya, Diduga Beraksi di 20 TKP di Pekanbaru
Jumat 29 Mei 2026, 17:29 WIB

PEKANBARU – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Pekanbaru akhirnya berhasil diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya. Empat pelaku berhasil diringkus dan diduga telah beraksi di sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pekanbaru.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZK, MAI, PR, dan PJ. Mereka ditangkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan melalui Ps Kanit Reskrim Ipda Herman Zamroni mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tuah Madani.

"Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, salah satu tersangka berhasil diidentifikasi dan diamankan. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap," ujar Ipda Herman Zamroni, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, khususnya di wilayah hukum Polsek Binawidya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu unit Honda Beat warna hitam, empat pelat nomor kendaraan, serta dua lembar STNK.

Ipda Herman menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban mendapati sepeda motor miliknya hilang dari depan rumah. Saat itu kendaraan diparkir dalam kondisi stang tidak terkunci sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Binawidya.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mencuri kendaraan, mulai dari memanfaatkan kelalaian pemilik yang tidak mengunci stang hingga merusak sistem penguncian sepeda motor.

"Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah beraksi di sekitar 20 TKP. Sasaran mereka umumnya sepeda motor yang diparkir di rumah maupun kos-kosan," jelasnya.

Polisi menduga jumlah TKP masih bisa bertambah seiring pengembangan penyidikan. Selain itu, aparat juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Binawidya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(sony)

 

 




Editor : Sony
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top