Rabu, 3 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Empat Komplotan Curanmor Dibekuk Polsek Binawidya, Diduga Beraksi di 20 TKP di Pekanbaru
Jumat 29 Mei 2026, 17:29 WIB

PEKANBARU – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Pekanbaru akhirnya berhasil diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya. Empat pelaku berhasil diringkus dan diduga telah beraksi di sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pekanbaru.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZK, MAI, PR, dan PJ. Mereka ditangkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan melalui Ps Kanit Reskrim Ipda Herman Zamroni mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tuah Madani.

"Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, salah satu tersangka berhasil diidentifikasi dan diamankan. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap," ujar Ipda Herman Zamroni, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, khususnya di wilayah hukum Polsek Binawidya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu unit Honda Beat warna hitam, empat pelat nomor kendaraan, serta dua lembar STNK.

Ipda Herman menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban mendapati sepeda motor miliknya hilang dari depan rumah. Saat itu kendaraan diparkir dalam kondisi stang tidak terkunci sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Binawidya.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mencuri kendaraan, mulai dari memanfaatkan kelalaian pemilik yang tidak mengunci stang hingga merusak sistem penguncian sepeda motor.

"Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah beraksi di sekitar 20 TKP. Sasaran mereka umumnya sepeda motor yang diparkir di rumah maupun kos-kosan," jelasnya.

Polisi menduga jumlah TKP masih bisa bertambah seiring pengembangan penyidikan. Selain itu, aparat juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Binawidya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(sony)

 

 




Editor : Sony
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top