PEKANBARU – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Pekanbaru akhirnya berhasil diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya. Empat pelaku berhasil diringkus dan diduga telah beraksi di sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pekanbaru.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZK, MAI, PR, dan PJ. Mereka ditangkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan melalui Ps Kanit Reskrim Ipda Herman Zamroni mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tuah Madani.
"Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, salah satu tersangka berhasil diidentifikasi dan diamankan. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap," ujar Ipda Herman Zamroni, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, khususnya di wilayah hukum Polsek Binawidya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu unit Honda Beat warna hitam, empat pelat nomor kendaraan, serta dua lembar STNK.
Ipda Herman menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban mendapati sepeda motor miliknya hilang dari depan rumah. Saat itu kendaraan diparkir dalam kondisi stang tidak terkunci sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Binawidya.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mencuri kendaraan, mulai dari memanfaatkan kelalaian pemilik yang tidak mengunci stang hingga merusak sistem penguncian sepeda motor.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah beraksi di sekitar 20 TKP. Sasaran mereka umumnya sepeda motor yang diparkir di rumah maupun kos-kosan," jelasnya.
Polisi menduga jumlah TKP masih bisa bertambah seiring pengembangan penyidikan. Selain itu, aparat juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Binawidya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(sony)
| Editor | : | Sony |
| Kategori | : | Hukrim |



01
02
03
04
05
