Sabtu, 18 Juli 2026

Breaking News

  • Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun, Skandal Dana PI Rp551 Miliar Rugikan Negara Rp64,2 Miliar   ●   
  • Antisipasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga, Polsek Senapelan Rutin Pantau Sembako   ●   
  • Polsek Senapelan Turun ke Pasar, Pastikan Stok Sembako Cukup dan Harga Stabil   ●   
  • Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi Buat Jurus Blokir WA Usai anak buah Kencingi Kanwil Riau!   ●   
  • Kanwil Riau Diuji Nyali! Rekening BNI Bicara, Kebohongan Draf Klarifikasi Oknum Pejabat Lapas Bagansiapiapi Resmi Di-Skakmat!   ●   
HIPMI Riau Tegaskan Integritas Organisasi, Siap Tindak Pelanggaran Etik dan Disiplin
Kamis 28 Mei 2026, 14:14 WIB
Ketua Bidang OKK BPD HIPMI Riau, Feri Resa Akbar.

PEKANBARU – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Riau melalui Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) menyatakan sikap tegas terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan keterlibatan Ketua BPC HIPMI Pelalawan dalam persoalan yang dinilai bertentangan dengan hukum dan nilai moral organisasi.

Ketua Bidang OKK BPD HIPMI Riau, Feri Resa Akbar, menegaskan bahwa HIPMI sebagai organisasi kader pengusaha muda dibangun di atas prinsip integritas, profesionalisme, etika, dan marwah organisasi.

Menurutnya, seluruh kader maupun pengurus HIPMI wajib menjaga nama baik organisasi, baik dalam tindakan pribadi maupun saat menjalankan fungsi kelembagaan.

“HIPMI dibangun di atas prinsip integritas, profesionalisme, etika, dan marwah organisasi. Maka itu, setiap kader dan pengurus wajib menjaga nama baik HIPMI, baik dalam tindakan pribadi maupun kapasitas kelembagaan,” ujar Feri.

Menyikapi persoalan tersebut, BPD HIPMI Riau menyatakan akan segera mengambil langkah organisasi sesuai ketentuan AD/ART dan Peraturan Organisasi HIPMI.

Langkah tersebut meliputi kajian dan verifikasi internal secara objektif terhadap informasi yang berkembang. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran etik, disiplin organisasi, maupun tindakan yang mencoreng nama baik HIPMI, maka proses akan ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

Feri menegaskan organisasi tidak boleh terseret dalam persoalan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap HIPMI.

“HIPMI tidak boleh terseret dalam persoalan yang merusak kepercayaan publik. Organisasi harus berdiri tegak di atas aturan, bukan kepentingan pribadi maupun kekuasaan,” katanya.

Meski demikian, HIPMI Riau menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut.

Namun demikian, menjaga marwah dan kredibilitas organisasi disebut sebagai tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun menjaga marwah dan kredibilitas organisasi adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar,” lanjutnya.

BPD HIPMI Riau juga memastikan akan mengambil langkah organisasi secara tegas dan terukur apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran terhadap nilai organisasi maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“HIPMI harus menjadi rumah bagi pengusaha muda yang bermartabat, bukan tempat berlindung bagi tindakan yang merusak nama organisasi,” tutup Feri.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Daerah
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top