Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Krisis Honor Guru Bantu Kampar, DPRD dan Pemkab Cari Jalan Keluar Sesuai Aturan
Rabu 29 April 2026, 19:15 WIB

BANGKINANG – Pengalihan status guru bantu dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Kabupaten Kampar menjadi perhatian serius DPRD Kampar bersama pemerintah daerah. Persoalan tersebut dinilai mendesak untuk segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan serta keberlangsungan tugas para tenaga pendidik.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan persoalan guru bantu tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga aspek kemanusiaan yang berdampak pada para guru yang masih aktif mengajar.

“Ini persoalan yang harus segera dituntaskan, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Menurut Tony, terdapat dua hal utama yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni surat resmi pengalihan status dari Pemerintah Provinsi Riau serta regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah menganggarkan pegawai honorer.

Ia menjelaskan, saat ini status kepegawaian dalam pemerintahan hanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, setiap kebijakan yang diambil daerah harus tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Kampar juga mendorong dinas terkait untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, kementerian terkait, serta daerah lain yang telah lebih dahulu menangani persoalan serupa.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP), terdapat sebanyak 68 guru bantu di Kabupaten Kampar yang terdampak kebijakan tersebut. Mereka terdiri dari guru SD dan SMP yang masih aktif mengajar, namun belum menerima honor selama empat bulan terakhir akibat perubahan mekanisme pembayaran.

Ketua Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar, Putri, mengungkapkan keterlambatan pembayaran honor menjadi persoalan utama yang saat ini dihadapi para guru bantu.

“Honor kami belum dibayarkan selama empat bulan terakhir,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD Kampar dapat segera memberikan solusi, termasuk kepastian anggaran, agar para guru tetap dapat menjalankan tugas mengajar secara optimal.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau, pemerintah daerah lain, hingga Kementerian PAN-RB.

Menurut Helmi, persoalan tersebut berkaitan erat dengan perubahan kewenangan pemerintah serta penyesuaian regulasi dan penganggaran daerah.

“Pemerintah daerah berkomitmen memperhatikan kesejahteraan guru bantu, namun tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD disebut terus berupaya mencari solusi terbaik agar hak-hak guru bantu tetap terpenuhi tanpa bertentangan dengan aturan yang berlaku.(Adv)




Editor : Tim
Kategori : DPRD Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top