Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Idul Adha 2026 Makin Tenang, Distankan Pekanbaru Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK
Senin 18 Mei 2026, 07:14 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru terus memperketat pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Hingga kini, petugas memastikan belum menemukan adanya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi kurban di wilayah Kota Pekanbaru.

Kepala Distankan Kota Pekanbaru, Maisisco, mengungkapkan bahwa jumlah sapi kurban yang telah terdata sepanjang tahun 2026 mencapai 3.514 ekor.

Menurutnya, seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Pekanbaru diwajibkan menjalani vaksinasi PMK sebagai langkah antisipasi guna mencegah penyebaran penyakit sejak dini.

“Sejak Januari 2026 hingga saat ini, kasus PMK di Pekanbaru masih nihil. Hewan kurban yang dinyatakan sehat setelah pemeriksaan akan memperoleh Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta izin layak potong,” ujar Maisisco, Minggu.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh oleh tim lapangan bersama petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Pemeriksaan meliputi kondisi fisik hewan, seperti bentuk tubuh, kesehatan kaki, mata, hidung, hingga kondisi gigi.

Maisisco menambahkan, pengawasan terhadap hewan kurban di lokasi pemeliharaan dan penjualan sebenarnya telah dilakukan sejak lima bulan terakhir. Langkah tersebut dilakukan karena sebagian besar hewan kurban telah dipelihara peternak lokal jauh sebelum Idul Adha.

Distankan Kota Pekanbaru juga dijadwalkan menyerahkan SKKH kepada para pemilik hewan sekitar satu pekan sebelum Hari Raya Idul Adha. Dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum hewan kurban dibawa ke lokasi pemotongan.(*)




Editor : Tim
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top