Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Kampung Narkoba Digerebek, Remaja 16 Tahun Tertangkap Saat Edarkan Sabu
Selasa 05 Mei 2026, 22:49 WIB

PEKANBARU – Pemandangan memprihatinkan terjadi dalam razia narkoba yang digelar Polresta Pekanbaru di kawasan yang dikenal sebagai “kampung narkoba” Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, Senin (04/05/2026). 

 
Seorang remaja berusia 15 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat membantu megedarkan sabu dilokasi tersebut.
 
Razia yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, menyasar sebuah lapak di Gang Teladan, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu.
 
Dari tangan remaja tersebut, petugas mengamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat kotor 2,58 gram. Di lokasi, polisi juga menemukan alat pendukung penyalahgunaan narkoba berupa dua bong (alat hisap), sembilan kaca pirex, serta kertas paper.
 
“Lokasi ini kami pilih berdasarkan informasi masyarakat. Saat dilakukan penindakan, kami berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga membantu mengedarkan sabu, sementara pelaku utama berhasil melarikan diri,” kata AKP Noki, Selasa (05/05/2026).
 
Saat penggerebekan berlangsung, pelaku diketahui sedang berada di lokasi dan diduga tengah melakukan transaksi. Polisi pun langsung mengamankannya beserta barang bukti.
 
Kini, remaja tersebut telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti narkotika telah dilakukan penimbangan resmi oleh petugas.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat statusnya masih di bawah umur, penanganan juga mengacu pada undang-undang perlindungan anak.
 
“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika sangat berat. Namun karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap mempertimbangkan aturan perlindungan anak,” tutup Kasat. 
 
Polresta Pekanbaru memastikan akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba, khususnya di titik-titik rawan yang meresahkan masyarakat. Warga pun diajak aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.(son) 

 




Editor : Sony
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top