Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Kampung Narkoba Digerebek, Remaja 16 Tahun Tertangkap Saat Edarkan Sabu
Selasa 05 Mei 2026, 22:49 WIB

PEKANBARU – Pemandangan memprihatinkan terjadi dalam razia narkoba yang digelar Polresta Pekanbaru di kawasan yang dikenal sebagai “kampung narkoba” Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, Senin (04/05/2026). 

 
Seorang remaja berusia 15 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat membantu megedarkan sabu dilokasi tersebut.
 
Razia yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, menyasar sebuah lapak di Gang Teladan, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu.
 
Dari tangan remaja tersebut, petugas mengamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat kotor 2,58 gram. Di lokasi, polisi juga menemukan alat pendukung penyalahgunaan narkoba berupa dua bong (alat hisap), sembilan kaca pirex, serta kertas paper.
 
“Lokasi ini kami pilih berdasarkan informasi masyarakat. Saat dilakukan penindakan, kami berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga membantu mengedarkan sabu, sementara pelaku utama berhasil melarikan diri,” kata AKP Noki, Selasa (05/05/2026).
 
Saat penggerebekan berlangsung, pelaku diketahui sedang berada di lokasi dan diduga tengah melakukan transaksi. Polisi pun langsung mengamankannya beserta barang bukti.
 
Kini, remaja tersebut telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti narkotika telah dilakukan penimbangan resmi oleh petugas.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat statusnya masih di bawah umur, penanganan juga mengacu pada undang-undang perlindungan anak.
 
“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika sangat berat. Namun karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap mempertimbangkan aturan perlindungan anak,” tutup Kasat. 
 
Polresta Pekanbaru memastikan akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba, khususnya di titik-titik rawan yang meresahkan masyarakat. Warga pun diajak aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.(son) 

 




Editor : Sony
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top