Rabu, 3 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Kampung Narkoba Digerebek, Remaja 16 Tahun Tertangkap Saat Edarkan Sabu
Selasa 05 Mei 2026, 22:49 WIB

PEKANBARU – Pemandangan memprihatinkan terjadi dalam razia narkoba yang digelar Polresta Pekanbaru di kawasan yang dikenal sebagai “kampung narkoba” Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, Senin (04/05/2026). 

 
Seorang remaja berusia 15 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat membantu megedarkan sabu dilokasi tersebut.
 
Razia yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, menyasar sebuah lapak di Gang Teladan, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu.
 
Dari tangan remaja tersebut, petugas mengamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat kotor 2,58 gram. Di lokasi, polisi juga menemukan alat pendukung penyalahgunaan narkoba berupa dua bong (alat hisap), sembilan kaca pirex, serta kertas paper.
 
“Lokasi ini kami pilih berdasarkan informasi masyarakat. Saat dilakukan penindakan, kami berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga membantu mengedarkan sabu, sementara pelaku utama berhasil melarikan diri,” kata AKP Noki, Selasa (05/05/2026).
 
Saat penggerebekan berlangsung, pelaku diketahui sedang berada di lokasi dan diduga tengah melakukan transaksi. Polisi pun langsung mengamankannya beserta barang bukti.
 
Kini, remaja tersebut telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti narkotika telah dilakukan penimbangan resmi oleh petugas.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat statusnya masih di bawah umur, penanganan juga mengacu pada undang-undang perlindungan anak.
 
“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika sangat berat. Namun karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap mempertimbangkan aturan perlindungan anak,” tutup Kasat. 
 
Polresta Pekanbaru memastikan akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba, khususnya di titik-titik rawan yang meresahkan masyarakat. Warga pun diajak aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.(son) 

 




Editor : Sony
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top