Rabu, 3 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Resmi! DJP Hapus Denda Telat SPT Badan 2025, Diberi Waktu hingga 31 Mei
Jumat 01 Mei 2026, 07:20 WIB
ilustrasi.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 dalam periode 30 April hingga 31 Mei 2026.

Penghapusan sanksi tersebut mencakup denda dan bunga keterlambatan, sekaligus disertai perpanjangan batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka penyampaian SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.

Dalam keterangan tertulisnya, DJP menyebutkan bahwa wajib pajak badan diberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT hingga satu bulan setelah tanggal jatuh tempo tanpa dikenakan sanksi administratif.

“SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan satu bulan setelahnya, dengan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga,” demikian keterangan DJP, Kamis (30/4/2026).

Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Sementara itu, apabila sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskannya secara jabatan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, sekaligus memberikan waktu tambahan dalam proses penyempurnaan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

“Relaksasi ini kami berikan karena adanya kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, memastikan data dapat masuk dengan sempurna, serta penyempurnaan sistem yang masih terus kami lakukan,” ujarnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 4.000 permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan yang diajukan oleh wajib pajak badan. Permintaan serupa juga datang dari masyarakat umum serta asosiasi di bidang perpajakan.

“Banyaknya permohonan menjadi pertimbangan kami untuk memberikan relaksasi. Tercatat sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan,” kata Bimo.

Dengan adanya kebijakan ini, DJP berharap wajib pajak badan dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta akurasi perhitungan dalam pelaporan SPT PPh.

Selain itu, selama masa pelaporan SPT Tahunan, DJP memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan optimal. Layanan tatap muka di kantor pajak dibuka setiap hari, termasuk akhir pekan, guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

DJP juga melakukan pendekatan proaktif dengan mendatangi sejumlah korporasi yang dinilai membutuhkan pendampingan dalam proses pelaporan pajak.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada wajib pajak dan membantu mereka secara maksimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” pungkas Bimo.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top