Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Resmi! DJP Hapus Denda Telat SPT Badan 2025, Diberi Waktu hingga 31 Mei
Jumat 01 Mei 2026, 07:20 WIB
ilustrasi.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 dalam periode 30 April hingga 31 Mei 2026.

Penghapusan sanksi tersebut mencakup denda dan bunga keterlambatan, sekaligus disertai perpanjangan batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka penyampaian SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.

Dalam keterangan tertulisnya, DJP menyebutkan bahwa wajib pajak badan diberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT hingga satu bulan setelah tanggal jatuh tempo tanpa dikenakan sanksi administratif.

“SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan satu bulan setelahnya, dengan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga,” demikian keterangan DJP, Kamis (30/4/2026).

Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Sementara itu, apabila sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskannya secara jabatan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, sekaligus memberikan waktu tambahan dalam proses penyempurnaan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

“Relaksasi ini kami berikan karena adanya kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, memastikan data dapat masuk dengan sempurna, serta penyempurnaan sistem yang masih terus kami lakukan,” ujarnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 4.000 permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan yang diajukan oleh wajib pajak badan. Permintaan serupa juga datang dari masyarakat umum serta asosiasi di bidang perpajakan.

“Banyaknya permohonan menjadi pertimbangan kami untuk memberikan relaksasi. Tercatat sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan,” kata Bimo.

Dengan adanya kebijakan ini, DJP berharap wajib pajak badan dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta akurasi perhitungan dalam pelaporan SPT PPh.

Selain itu, selama masa pelaporan SPT Tahunan, DJP memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan optimal. Layanan tatap muka di kantor pajak dibuka setiap hari, termasuk akhir pekan, guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

DJP juga melakukan pendekatan proaktif dengan mendatangi sejumlah korporasi yang dinilai membutuhkan pendampingan dalam proses pelaporan pajak.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada wajib pajak dan membantu mereka secara maksimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” pungkas Bimo.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top