Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Tak Bisa ‘Menerawang’ Pungli, Humas Lapas Bagansiapiapi Malah Pilih Blokir WhatsApp Wartawan
Senin 27 April 2026, 10:25 WIB

BAGANSIAPIAPI – Alih-alih memberikan klarifikasi profesional terkait temuan data investigasi, oknum Humas Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial I justru menunjukkan sikap anti-kritik. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) administrasi, oknum tersebut justru berdalih tidak bisa "menerawang" dan mengakhiri komunikasi dengan memblokir kontak wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Berdasarkan keterangan narasumber yang merupakan mantan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) berinisial RW dan P, terungkap adanya dugaan praktik "bayar jalur cepat" untuk pengurusan Pembebasan Bersyarat (BB). Narasumber menyatakan telah menyetorkan dana total sebesar Rp17.000.000,- melalui skema empat tahap pembayaran.

"Kami diminta membayar dalam empat tahapan, mulai dari pengurusan berkas, sidang TPP, hingga turunnya SK. Total yang kami keluarkan untuk dua orang mencapai 17 juta rupiah," ujar salah satu narasumber yang kini telah memberikan kuasa penuh kepada media untuk mengawal kasus ini.

Dari hasil pendalaman dokumen dan keterangan saksi, perincian dana yang diduga mengalir ke oknum internal adalah sebagai berikut:

Tahap Administrasi/Berkas: Rp5 Juta
Tahap Sidang TPP: Rp2 Juta
Tahap Litmas Bapas: Rp5 Juta
Tahap Final/Eksekusi SK: Rp5 Juta

Keterangan ini diperkuat dengan bukti rekaman percakapan dan dokumentasi yang telah dikantongi oleh tim investigasi sebagai alat bukti pertanggungjawaban narasumber.

Temuan ini berbanding terbalik dengan pernyataan resmi Kalapas Bagansiapiapi, Agus Imam, dalam berbagai kesempatan publik termasuk saat acara Coffee Morning bersama media. Kalapas selalu menekankan bahwa seluruh pelayanan di Lapas adalah gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Tindakan oknum Humas berinisial I yang memblokir kontak wartawan sangat disayangkan. Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalangi wartawan dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

"Humas seharusnya menjadi pintu informasi, bukan justru menutup pintu saat dikonfirmasi masalah krusial. Jika tidak tahu, seharusnya dicek ke pimpinan, bukan malah menyuruh wartawan 'menerawang',"* tegas jurnalis investigasi yang menangani kasus ini.

Hingga berita ini dinaikkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak Kalapas Bagansiapiapi sedang diupayakan untuk mendapatkan tanggapan resmi mengenai "bola panas" yang melibatkan oknum bawahannya tersebut.(Dipo)




Editor : Tim
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top