Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Rute Pendek Belum Tentu Hemat BBM, Kemacetan Jadi Faktor Penting   ●   
  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
Kasus KDRT WNA Disorot, Korban Sebut Keadilan Seolah Tak Berpihak
Kamis 23 April 2026, 15:12 WIB

PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika Serikat, menuai sorotan tajam. 

 
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara justru memicu kekecewaan mendalam dari korban, Eka, yang merasa keadilan belum berpihak kepadanya.
 
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (21/04/2026) berlangsung emosional. Eka tak kuasa menahan air mata saat mendengar tuntutan tersebut, mengingat luka fisik dan trauma psikologis yang masih ia alami hingga kini.
 
“Ini bukan sekadar luka. Saya cacat seumur hidup, mental saya hancur. Tapi tuntutannya hanya 3 tahun? Ini keadilan atau penghinaan,” ucap Eka dengan suara bergetar, Kamis (23/04/2026).
 
Ia mengungkapkan, kekerasan yang dialaminya menyebabkan cedera serius hingga harus menjalani operasi pemasangan besi (titanium) pada tangan. Selain itu, trauma mendalam memaksanya menjalani asesmen psikologis selama enam bulan berdasarkan pemeriksaan ahli dari UPT PPA Pekanbaru.
 
Namun, menurutnya, penderitaan tersebut tak sebanding dengan tuntutan yang diajukan. Eka bahkan mempertanyakan integritas penegakan hukum dalam kasus ini.
 
“Apa dasar tuntutan ini? Kenapa terasa seperti membela terdakwa, bukan memperjuangkan korban? Saya ini korban, bukan pelaku,” tegasnya.
 
Lebih jauh, Eka juga melontarkan dugaan serius adanya “permainan” di balik tuntutan tersebut. Ia mengaku pernah mendengar langsung pernyataan terdakwa yang menyebut telah menyiapkan dana hingga Rp1 miliar untuk mengamankan perkara hukum.
 
“Sebelumnya dia juga menawarkan saya Rp500 juta untuk damai. Katanya lebih baik saya terima daripada tidak dapat apa-apa, karena uang itu akan digunakan untuk membebaskan dirinya. Dari situ kami menduga ada permainan,” ungkapnya.
 
Pernyataan ini pun memantik perhatian publik dan memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi serta keberpihakan hukum, khususnya dalam kasus KDRT dengan dampak serius terhadap korban.
 
Kuasa hukum korban, Jhon Cory, SH., MH, turut menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
 
“Klien kami mengalami luka fisik permanen dan trauma psikologis serius. Seharusnya hal ini menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum,” ujarnya.
 
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir, dengan harapan majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat dan adil sesuai penderitaan korban.
 
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan serta komitmen aparat penegak hukum dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya formal, tetapi juga substantif.
 
“Apakah keadilan benar-benar ada untuk saya,” tutup Eka lirih, menahan tangis.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan tuntutan tersebut. Jaksa Erie yang dikonfirmasi wartawan juga belum memberikan tanggapan.(tim) 

 




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top