Kasus KDRT WNA Disorot, Korban Sebut Keadilan Seolah Tak Berpihak
Kamis 23 April 2026, 15:12 WIB
PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika Serikat, menuai sorotan tajam.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara justru memicu kekecewaan mendalam dari korban, Eka, yang merasa keadilan belum berpihak kepadanya.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (21/04/2026) berlangsung emosional. Eka tak kuasa menahan air mata saat mendengar tuntutan tersebut, mengingat luka fisik dan trauma psikologis yang masih ia alami hingga kini.
“Ini bukan sekadar luka. Saya cacat seumur hidup, mental saya hancur. Tapi tuntutannya hanya 3 tahun? Ini keadilan atau penghinaan,” ucap Eka dengan suara bergetar, Kamis (23/04/2026).
Ia mengungkapkan, kekerasan yang dialaminya menyebabkan cedera serius hingga harus menjalani operasi pemasangan besi (titanium) pada tangan. Selain itu, trauma mendalam memaksanya menjalani asesmen psikologis selama enam bulan berdasarkan pemeriksaan ahli dari UPT PPA Pekanbaru.
Namun, menurutnya, penderitaan tersebut tak sebanding dengan tuntutan yang diajukan. Eka bahkan mempertanyakan integritas penegakan hukum dalam kasus ini.
“Apa dasar tuntutan ini? Kenapa terasa seperti membela terdakwa, bukan memperjuangkan korban? Saya ini korban, bukan pelaku,” tegasnya.
Lebih jauh, Eka juga melontarkan dugaan serius adanya “permainan” di balik tuntutan tersebut. Ia mengaku pernah mendengar langsung pernyataan terdakwa yang menyebut telah menyiapkan dana hingga Rp1 miliar untuk mengamankan perkara hukum.
“Sebelumnya dia juga menawarkan saya Rp500 juta untuk damai. Katanya lebih baik saya terima daripada tidak dapat apa-apa, karena uang itu akan digunakan untuk membebaskan dirinya. Dari situ kami menduga ada permainan,” ungkapnya.
Pernyataan ini pun memantik perhatian publik dan memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi serta keberpihakan hukum, khususnya dalam kasus KDRT dengan dampak serius terhadap korban.
Kuasa hukum korban, Jhon Cory, SH., MH, turut menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
“Klien kami mengalami luka fisik permanen dan trauma psikologis serius. Seharusnya hal ini menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir, dengan harapan majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat dan adil sesuai penderitaan korban.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan serta komitmen aparat penegak hukum dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya formal, tetapi juga substantif.
“Apakah keadilan benar-benar ada untuk saya,” tutup Eka lirih, menahan tangis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan tuntutan tersebut. Jaksa Erie yang dikonfirmasi wartawan juga belum memberikan tanggapan.(tim)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Hukrim |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027
Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan
Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis
Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta
Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?
Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang
Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah
Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal
Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji
Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera
Internasional

Selasa 20 Oktober 2026, 14:05 WIB
Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari
Senin 19 Oktober 2026
Serangan Israel di Gaza Tewaskan Empat Warga Palestina, Termasuk Anak-anak
Jumat 16 Oktober 2026
Orang Kaya China Hadapi Tagihan Pajak, Sebagian Jual Separuh Portofolio Saham
Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah
Politik

Jumat 09 Oktober 2026, 10:11 WIB
Politikus PKB Usul Pansus soal Ijazah Gibran, Singgung Peluang Pemakzulan
Rabu 07 Oktober 2026
Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Temukan Bukti Meyakinkan Setara SMA, tetapi Gibran Tetap Wapres
Selasa 06 Oktober 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pimpinan DPR dan Kapolri Temui Buruh
Selasa 06 Oktober 2026
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran
Nasional

Selasa 20 Oktober 2026, 09:18 WIB
Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran
Selasa 20 Oktober 2026
Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran
Minggu 18 Oktober 2026
Gus Ipul Minta Wartawan Tak Hanya Tulis Keberhasilan Pemerintah, Kritik Jika Keliru
Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan
Terpopuler
01
Jumat 11 Juni 2021, 14:03 WIB
Irjen Argo: Kapolri Berikan Instruksi ke Jajaran Seluruh Indonesia Melakukan Operasi Premanisme 02
Kamis 06 Desember 2018, 07:17 WIB
Tabrakan Dua Pesawat Militer AS di Jepang, Tujuh Awak Hilang 03
Kamis 06 Desember 2018, 09:45 WIB
1 Anggota Brimob Tertembak Saat Pencarian Korban Penembakan KKB 04
Kamis 17 Desember 2020, 19:56 WIB
Hadir di Pembekalan CPNS, Sekjen Kementan: Tugas Kita Dua, Sejahterakan Petani dan Tingkatkan Produksi 05
Kamis 06 Desember 2018, 11:59 WIB
Ditolak Istri Berhubungan Badan, Ayah di Merangin Cabuli Anak Kandung
Pekanbaru

Rabu 14 Oktober 2026, 20:02 WIB
Permudah Anggota Bertransaksi, IKLA-RGS Gandeng Bank Nagari Terbitkan KTA Digital
Rabu 14 Oktober 2026
Permudah Anggota Bertransaksi, IKLA-RGS Gandeng Bank Nagari Terbitkan KTA Digital
Kamis 08 Oktober 2026
Udara Pekanbaru Makin Buruk, AQI 244 Tempatkan Kota Ini di Urutan Kedua
Selasa 06 Oktober 2026
Kualitas Udara Pekanbaru Pagi Ini Masuk Level Berbahaya, PM2.5 Capai 250,6 µg/m³