Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Kasus KDRT WNA Disorot, Korban Sebut Keadilan Seolah Tak Berpihak
Kamis 23 April 2026, 15:12 WIB

PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika Serikat, menuai sorotan tajam. 

 
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara justru memicu kekecewaan mendalam dari korban, Eka, yang merasa keadilan belum berpihak kepadanya.
 
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (21/04/2026) berlangsung emosional. Eka tak kuasa menahan air mata saat mendengar tuntutan tersebut, mengingat luka fisik dan trauma psikologis yang masih ia alami hingga kini.
 
“Ini bukan sekadar luka. Saya cacat seumur hidup, mental saya hancur. Tapi tuntutannya hanya 3 tahun? Ini keadilan atau penghinaan,” ucap Eka dengan suara bergetar, Kamis (23/04/2026).
 
Ia mengungkapkan, kekerasan yang dialaminya menyebabkan cedera serius hingga harus menjalani operasi pemasangan besi (titanium) pada tangan. Selain itu, trauma mendalam memaksanya menjalani asesmen psikologis selama enam bulan berdasarkan pemeriksaan ahli dari UPT PPA Pekanbaru.
 
Namun, menurutnya, penderitaan tersebut tak sebanding dengan tuntutan yang diajukan. Eka bahkan mempertanyakan integritas penegakan hukum dalam kasus ini.
 
“Apa dasar tuntutan ini? Kenapa terasa seperti membela terdakwa, bukan memperjuangkan korban? Saya ini korban, bukan pelaku,” tegasnya.
 
Lebih jauh, Eka juga melontarkan dugaan serius adanya “permainan” di balik tuntutan tersebut. Ia mengaku pernah mendengar langsung pernyataan terdakwa yang menyebut telah menyiapkan dana hingga Rp1 miliar untuk mengamankan perkara hukum.
 
“Sebelumnya dia juga menawarkan saya Rp500 juta untuk damai. Katanya lebih baik saya terima daripada tidak dapat apa-apa, karena uang itu akan digunakan untuk membebaskan dirinya. Dari situ kami menduga ada permainan,” ungkapnya.
 
Pernyataan ini pun memantik perhatian publik dan memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi serta keberpihakan hukum, khususnya dalam kasus KDRT dengan dampak serius terhadap korban.
 
Kuasa hukum korban, Jhon Cory, SH., MH, turut menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
 
“Klien kami mengalami luka fisik permanen dan trauma psikologis serius. Seharusnya hal ini menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum,” ujarnya.
 
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir, dengan harapan majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat dan adil sesuai penderitaan korban.
 
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan serta komitmen aparat penegak hukum dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya formal, tetapi juga substantif.
 
“Apakah keadilan benar-benar ada untuk saya,” tutup Eka lirih, menahan tangis.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan tuntutan tersebut. Jaksa Erie yang dikonfirmasi wartawan juga belum memberikan tanggapan.(tim) 

 




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top