Rabu, 3 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan
Kamis 23 April 2026, 08:49 WIB
Suasana saat musim haji di Masjidil Harram Mekah. Tahun ini pemerintah memperketat aturan untuk mencegah masuknya jemaah dengan menggunakan visa kunjungan.

JEDDAH-Pemerintah Arab Saudi terus mencegah terjadinya penyalahgunaan visa saat musim haji. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan denda hingga 100 ribu riyal (sekitar Rp 459 juta) bagi siapa pun yang mengangkut atau memfasilitasi pemegang visa kunjungan (visa yang biasa digunakan untuk pribadi, pariwisata, bisnis, transit, dll) ke Makkah selama musim Haji. Diketahui, Arab Saudi hanya mengeluarkan visa khusus haji bagi orang yang ke Makkah selama musim haji.

Kementerian seperti dikutip dariSaudi Gazette menyatakan bahwa sanksi tersebut berlaku mulai 1 Dzulqa’dah (bertepatan dengan 19 April) hingga 14 Dzulhijjah (bertepatan dengan 31 Mei).

Kementerian menjelaskan bahwa denda ini berlaku bagi pihak yang memfasilitasi individu menuju ibu kota suci Makkah serta kawasan-kawasan suci.

Selain sanksi finansial, kementerian menyatakan bahwa pihak berwenang akan mengajukan penyitaan melalui jalur hukum terhadap kendaraan transportasi darat yang digunakan dalam pelanggaran. Hal ini jika kendaraan tersebut dimiliki oleh fasilitator, pihak yang terlibat, atau rekan pelaku.

Untuk melaporkan pelanggaran peraturan Haji, kementerian mengimbau masyarakat agar menghubungi nomor 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya di seluruh Kerajaan. Kementerian menegaskan bahwa semua laporan akan dirahasiakan dan pelapor tidak akan dikenai tanggung jawab apa pun.

Sebelumnya juga diberitakan, Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp 91 juta) kepada jamaah haji ilegal. Yang dimaksud ilegal yakni jamaah yang memasuki, mencoba memasuki, atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci tanpa memenuhi persyaratan visa yang benar selama musim haji.

Saudi Press Agency melaporkan, Kerajaan mengeluarkan visa haji khusus untuk pelaksanaan ibadah tersebut. Bagi mereka yang mencoba menunaikan haji dengan menggunakan visa turis, pribadi, atau bisnis akan dikenai denda.

Para pelanggar yang masuk secara ilegal untuk berhaji juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun

Awal bulan ini, pemerintah menyatakan bahwa hanya penduduk yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan memasuki Makkah mulai 13 April.

Otoritas menetapkan 18 April sebagai batas akhir bagi jamaah asing dengan visa umrah untuk meninggalkan Kerajaan. Mulai tanggal yang sama, izin umrah akan ditangguhkan untuk semua kategori, termasuk warga negara, penduduk, dan warga negara GCC, hingga 31 Mei.

Arab Saudi menerima 1,67 juta jamaah selama musim haji terakhir, termasuk 1,5 juta yang memasuki negara tersebut melalui berbagai pintu masuk. Hampir 1,4 juta di antaranya datang melalui bandara, 66.000 melalui jalur darat, dan 5.094 melalui pelabuhan laut.**

 




Editor : sp
Kategori : Internasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top