Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Diskon Listrik 50% Resmi Diperpanjang! Tambah Daya Hingga 7.700 VA Lebih Hemat, Ini Syaratnya
Senin 20 April 2026, 06:23 WIB
ilustrasi.

JAKARTA – Program potongan harga untuk penambahan daya listrik masih berlangsung hingga 28 April 2026. Promo ini memberikan diskon sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga tegangan rendah satu fasa dengan daya awal mulai 450 volt ampere (VA) hingga 5.500 VA yang ingin meningkatkan kapasitas hingga 7.700 VA.

Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya awal 1.300 VA yang hendak menaikkan daya menjadi 7.700 VA cukup membayar Rp3.100.800. Nilai tersebut setengah dari tarif normal yang mencapai Rp6.201.600, sehingga memberikan penghematan signifikan.

Untuk mendapatkan promo ini, pelanggan dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile. Mekanismenya cukup sederhana. Bagi pengguna listrik prabayar, cukup melakukan minimal satu kali pembelian token. Sementara pelanggan pascabayar bisa mengakses diskon dengan membayar tagihan listrik seperti biasa.

Setelah transaksi berhasil, sistem akan mengirimkan e-voucher diskon tambah daya. Voucher tersebut dapat ditemukan melalui menu “Reward” di aplikasi PLN Mobile atau dikirimkan ke alamat email yang telah terdaftar.

Langkah berikutnya, pelanggan memasukkan kode e-voucher saat mengajukan permohonan penambahan daya melalui aplikasi. Setelah pembayaran terkonfirmasi, proses peningkatan daya akan ditindaklanjuti oleh unit PLN setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini hanya berlaku bagi pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 April 2026 dan dipastikan tidak memiliki tunggakan tagihan listrik maupun kewajiban lainnya.(okz)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top