Minggu, 19 Juli 2026

Breaking News

  • Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun, Skandal Dana PI Rp551 Miliar Rugikan Negara Rp64,2 Miliar   ●   
  • Antisipasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga, Polsek Senapelan Rutin Pantau Sembako   ●   
  • Polsek Senapelan Turun ke Pasar, Pastikan Stok Sembako Cukup dan Harga Stabil   ●   
  • Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi Buat Jurus Blokir WA Usai anak buah Kencingi Kanwil Riau!   ●   
  • Kanwil Riau Diuji Nyali! Rekening BNI Bicara, Kebohongan Draf Klarifikasi Oknum Pejabat Lapas Bagansiapiapi Resmi Di-Skakmat!   ●   
Diskon Listrik 50% Resmi Diperpanjang! Tambah Daya Hingga 7.700 VA Lebih Hemat, Ini Syaratnya
Senin 20 April 2026, 06:23 WIB
ilustrasi.

JAKARTA – Program potongan harga untuk penambahan daya listrik masih berlangsung hingga 28 April 2026. Promo ini memberikan diskon sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga tegangan rendah satu fasa dengan daya awal mulai 450 volt ampere (VA) hingga 5.500 VA yang ingin meningkatkan kapasitas hingga 7.700 VA.

Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya awal 1.300 VA yang hendak menaikkan daya menjadi 7.700 VA cukup membayar Rp3.100.800. Nilai tersebut setengah dari tarif normal yang mencapai Rp6.201.600, sehingga memberikan penghematan signifikan.

Untuk mendapatkan promo ini, pelanggan dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile. Mekanismenya cukup sederhana. Bagi pengguna listrik prabayar, cukup melakukan minimal satu kali pembelian token. Sementara pelanggan pascabayar bisa mengakses diskon dengan membayar tagihan listrik seperti biasa.

Setelah transaksi berhasil, sistem akan mengirimkan e-voucher diskon tambah daya. Voucher tersebut dapat ditemukan melalui menu “Reward” di aplikasi PLN Mobile atau dikirimkan ke alamat email yang telah terdaftar.

Langkah berikutnya, pelanggan memasukkan kode e-voucher saat mengajukan permohonan penambahan daya melalui aplikasi. Setelah pembayaran terkonfirmasi, proses peningkatan daya akan ditindaklanjuti oleh unit PLN setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini hanya berlaku bagi pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 April 2026 dan dipastikan tidak memiliki tunggakan tagihan listrik maupun kewajiban lainnya.(okz)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top