Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Rute Pendek Belum Tentu Hemat BBM, Kemacetan Jadi Faktor Penting   ●   
  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
Lapas Rumbai Bersama Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkotika, Satu WBP Diisolasi
Jumat 17 April 2026, 20:21 WIB

PEKANBARU – Lapas Narkotika Rumbai bersama tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil mengungkap indikasi keterlibatan seorang warga binaan dalam jaringan peredaran narkoba di Pekanbaru.

Seorang Napi berinisial HFP diduga terlibat sebagai pengendali peredaran 30 Kg sabu serta 19.730 butir pil ekstasi yang dibawa oleh dua kurir, masing-masing berinisial WH alias Wahyu dan J alias Adi, yang sebelumnya diamankan di wilayah Pekanbaru.

Saat ini, HFP telah ditempatkan di sel pengasingan dengan pengawasan ketat guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reindhards Indra Pitoy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan tim Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan seorang warga binaan dalam jaringan peredaran narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung memfasilitasi tim Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak Lapas terus berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim dalam mengungkap jaringan ini secara menyeluruh.

“Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Reindhards memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan petugas dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya tidak akan mentolerir apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya oknum yang terlibat.

“Jika ada keterlibatan petugas, kami pastikan akan diberikan sanksi tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, Lapas Narkotika Rumbai secara konsisten memperketat pengawasan internal. 
Berbagai upaya dilakukan, mulai dari razia rutin dan insidentil, tes urin berkala terhadap warga binaan dan petugas, hingga sosialisasi aturan guna memberantas peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkotika (Halinar).

Pihak Lapas juga membuka ruang bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Seperti diketahui sebelumnya, upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia di Riau digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat 10 April 2026.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah WH alias Wahyu selaku kurir, J alias Adi selaku kurir, dan HFP alias Ari selaku koordinator kurir. Satu kurir lainnya yang berinisial H alias Kodok, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, barang bukti yang disita adalah sabu yang dikemas dalam sekitar 30 bungkus plastik ukuran besar bertuliskan merek GUANYINWANG dengan berat netto 29.980,65 gram dan ekstasi dalam empat bungkus plastik ukuran besar dengan total sejumlah 19.730 butir.

Eko menjelaskan hasil interogasi Wahyu dan Adi diketahui bahwa mereka bersama dengan Kodok diperintahkan oleh Ari yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, untuk menjemput sabu dan ekstasi tersebut.

Lalu, dari pemeriksaan Ari yang berada di Lapas, tersangka itu mengakui memerintahkan Wahyu dan kawan-kawan untuk menjemput sabu seberat 30 kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir.

“Narkotika jenis sabu dan ekstasi didapatkan dari bos Malaysia inisial V untuk selanjutnya akan dikirim ke Madura keesokan harinya,” katanya.

Eko juga mengungkapkan sabu yang berhasil disita dalam kasus ini diperkirakan senilai Rp53 miliar dan pengungkapan berhasil menyelamatkan sekitar 149.903 jiwa.

Sedangkan ekstasi yang disita diperkirakan senilai Rp19 miliar dan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 19.730 jiwa.

Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa lebih lanjut para tersangka serta melakukan pengembangan untuk menangkap DPO dan jaringan terkait.(son) 

 




Editor : Sony
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top