Rabu, 3 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Rakyat Malaysia Lebih Tajir dari RI, tapi Pajak Mobilnya Lebih Murah
Jumat 17 April 2026, 11:16 WIB
int.

JAKARTA – Perbedaan kebijakan pajak kendaraan antara Indonesia dan Malaysia kembali menjadi sorotan. Meski memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi, Malaysia justru menerapkan pajak mobil yang lebih rendah dibandingkan Indonesia.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, mengungkapkan bahwa total beban pajak mobil di Indonesia bisa mencapai 36 hingga 128 persen untuk kendaraan berbahan bakar bensin. Sementara di Malaysia, angkanya berkisar antara 10 hingga 85 persen.

Perbedaan tersebut dinilai kontras jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi kedua negara. Berdasarkan data Gaikindo, produk domestik bruto (GDP) per kapita Indonesia berada di kisaran 4.900 dolar AS, sedangkan Malaysia telah mencapai sekitar 12.600 dolar AS atau lebih dari dua kali lipat lebih tinggi.

“Dengan GDP yang masih di bawah Malaysia, justru pajak kendaraan di sana lebih rendah. Ini perlu menjadi bahan kajian agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan masyarakat,” ujar Kukuh dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menilai, evaluasi kebijakan pajak penting dilakukan agar industri otomotif dapat tumbuh lebih sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Di Indonesia, struktur pajak kendaraan tergolong kompleks. Komponennya meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, terdapat pula biaya administrasi seperti penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Sebaliknya, Malaysia tidak menerapkan BBNKB, sementara pajak barang mewahnya relatif sangat kecil, bahkan disebut tidak mencapai 1 persen. Kondisi ini membuat harga kendaraan di Malaysia cenderung lebih terjangkau dibandingkan di Indonesia.

Perbedaan juga terlihat pada pajak tahunan kendaraan. Kukuh memberikan contoh, satu unit Toyota Avanza di Indonesia dikenakan pajak tahunan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta. Sementara kendaraan serupa di Malaysia hanya dikenakan pajak sekitar Rp600 ribu per tahun.

“Perbandingan ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan yang patut menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan ke depan,” ujarnya.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Otomotif
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top