Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Jaksa Tuntut Pasutri Penganiaya Penjaga Kandang Ayam 10 Bulan Penjara
Kamis 16 April 2026, 21:06 WIB

PEKANBARU - Ade Kurniawan dan Novi Fransiska, pasangan suami-istri (Pasutri) warga Kota Pekanbaru yang menganiaya penjaga kandang ayam hingga babak-belur, hanya dituntut jaksa selama 10 bulan  penjara.

Tuntutan terhadap kedua.terdakwa ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sartika Tarigan SH, pada sidang Kamis (16/4/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHPidana tentang tindak kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum.

“Menuntut terdakwa Ade Kurniawan dan Novi Fransiska dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, dikurangkan dengan masa penahanan sementara,”kata jaksa.

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Suardi SH MH akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH, menunda sidang pekan depan.

Awalnya korban sedang istirahat di lantai dua mess kandang ayam tersebut. Tiba-tiba, mereka dikejutkan dengan kedatangan Ade dan Novi bersama 10 orang pria yang tidak dikenal.

Mereka datang dengan menggunakan tiga unit mobil dan beberapa sepeda motor ke kandang, saat menjelang magrib.

Saat itu korban mendengar Novi berteriak- teriak sambil menunjuk ke arah mess agar kedua korban turun. Bahkan, Novi sempat mengeluatkan kata-kata ancaman jika korbaan tidak mau turun dari lantai dua mess itu.

Mendengar ancaman itu, kedua korban menjadi ketakutan. Sehingga mereka tidak berani untuk turun.

Namun Rudy kembali mendengar perkataan Novi untuk memerintahkan 10 orang pria yang dibawanya itu untuk menarik korban ke bawah. Hingga akhirnya, kedua korban tidak berdaya saat diseret ke bawah oleh orang suruhan Novi.

Begitu sampai di halaman kandang ayam itu, kedua korban lalu diseret ke hadapan terdakwa Novi dan Ade. Saat itulah, kerah baju Rudi ditarik paksa oelh Novi, hingga korban terjatuh ke tanah.

Lalu, Novi ini memerintahkan kepada 10 orang itu dengan mengatakan, injak-injak anak ini dan pukul anak ini.

Atas perintah Novi, 10 pria itu langsung menginjak-injak tubuh kedua korban. Bahkan suami Novi, Ade melemparkan sebuah batu kerikil kearah kepala Rudi.

Penganiayaan itu berhenti setelah, Rudi menghubungi via telpon seluler saudaranya bernama Rezki, seorang Anggota TNI AU untuk datang ke lahan kandang ayam itu. Rudi memberitahukan, bahwa dia dikeroyok oleh Ade dan Novi.

Selang beberapa lama, Rezki pun tiba di lokasi kejadian. Kemudian dia memerintahkan kedua korban untuk pergi. Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Tenayan Raya dan melakukan visum et refertum.

Sementara salah seorang korban, Rudi Martua yang dihubungi secara terpisah mengaku sangat kecewa dengan tuntutan JPU yang dinilai sangat ringan. Hal ini tidak sebanding dengan perbuatan kedua terdakwa yang dinilai sangat keji.

“Sebagai orang yang mencari keadilan, saya sangat kecewa dengan tuntutan 10 bulan penjara yang dibacakan JPU.  Pengeroyokan tersebut dilakukan dengan sangat keji dan tidak manusiawi,”kata Rudi. 

Di sisi lain, Rudi menyorotI kuasa hukum yang mendampingi kedua terdakwa yakni Suardi SH MH. Untuk diketahui, Suardi merupakan pengacara yang sedang viral terkait kasus dugaan gratifikasi ‘Tangkap Lepas’  tersangka Narkoba sebesar Rp200 juta di Polresta Pekanbaru.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kandang ayam potong milik Diola Maharsen Jalan Seroja Ujung, Kecamatan Kulim, Rabu (19/2/25) sekira pukul 17.30 Wib. Dua penjaga kandang ayam yang menjadi korban pengeroyokan yakni, Rudi Martua dan Hijrah Saputra.(son) 

 




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top