Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Rute Pendek Belum Tentu Hemat BBM, Kemacetan Jadi Faktor Penting   ●   
  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
Jaksa Tuntut Pasutri Penganiaya Penjaga Kandang Ayam 10 Bulan Penjara
Kamis 16 April 2026, 21:06 WIB

PEKANBARU - Ade Kurniawan dan Novi Fransiska, pasangan suami-istri (Pasutri) warga Kota Pekanbaru yang menganiaya penjaga kandang ayam hingga babak-belur, hanya dituntut jaksa selama 10 bulan  penjara.

Tuntutan terhadap kedua.terdakwa ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sartika Tarigan SH, pada sidang Kamis (16/4/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHPidana tentang tindak kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum.

“Menuntut terdakwa Ade Kurniawan dan Novi Fransiska dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, dikurangkan dengan masa penahanan sementara,”kata jaksa.

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Suardi SH MH akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH, menunda sidang pekan depan.

Awalnya korban sedang istirahat di lantai dua mess kandang ayam tersebut. Tiba-tiba, mereka dikejutkan dengan kedatangan Ade dan Novi bersama 10 orang pria yang tidak dikenal.

Mereka datang dengan menggunakan tiga unit mobil dan beberapa sepeda motor ke kandang, saat menjelang magrib.

Saat itu korban mendengar Novi berteriak- teriak sambil menunjuk ke arah mess agar kedua korban turun. Bahkan, Novi sempat mengeluatkan kata-kata ancaman jika korbaan tidak mau turun dari lantai dua mess itu.

Mendengar ancaman itu, kedua korban menjadi ketakutan. Sehingga mereka tidak berani untuk turun.

Namun Rudy kembali mendengar perkataan Novi untuk memerintahkan 10 orang pria yang dibawanya itu untuk menarik korban ke bawah. Hingga akhirnya, kedua korban tidak berdaya saat diseret ke bawah oleh orang suruhan Novi.

Begitu sampai di halaman kandang ayam itu, kedua korban lalu diseret ke hadapan terdakwa Novi dan Ade. Saat itulah, kerah baju Rudi ditarik paksa oelh Novi, hingga korban terjatuh ke tanah.

Lalu, Novi ini memerintahkan kepada 10 orang itu dengan mengatakan, injak-injak anak ini dan pukul anak ini.

Atas perintah Novi, 10 pria itu langsung menginjak-injak tubuh kedua korban. Bahkan suami Novi, Ade melemparkan sebuah batu kerikil kearah kepala Rudi.

Penganiayaan itu berhenti setelah, Rudi menghubungi via telpon seluler saudaranya bernama Rezki, seorang Anggota TNI AU untuk datang ke lahan kandang ayam itu. Rudi memberitahukan, bahwa dia dikeroyok oleh Ade dan Novi.

Selang beberapa lama, Rezki pun tiba di lokasi kejadian. Kemudian dia memerintahkan kedua korban untuk pergi. Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Tenayan Raya dan melakukan visum et refertum.

Sementara salah seorang korban, Rudi Martua yang dihubungi secara terpisah mengaku sangat kecewa dengan tuntutan JPU yang dinilai sangat ringan. Hal ini tidak sebanding dengan perbuatan kedua terdakwa yang dinilai sangat keji.

“Sebagai orang yang mencari keadilan, saya sangat kecewa dengan tuntutan 10 bulan penjara yang dibacakan JPU.  Pengeroyokan tersebut dilakukan dengan sangat keji dan tidak manusiawi,”kata Rudi. 

Di sisi lain, Rudi menyorotI kuasa hukum yang mendampingi kedua terdakwa yakni Suardi SH MH. Untuk diketahui, Suardi merupakan pengacara yang sedang viral terkait kasus dugaan gratifikasi ‘Tangkap Lepas’  tersangka Narkoba sebesar Rp200 juta di Polresta Pekanbaru.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kandang ayam potong milik Diola Maharsen Jalan Seroja Ujung, Kecamatan Kulim, Rabu (19/2/25) sekira pukul 17.30 Wib. Dua penjaga kandang ayam yang menjadi korban pengeroyokan yakni, Rudi Martua dan Hijrah Saputra.(son) 

 




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top