PEKANBARU - Ade Kurniawan dan Novi Fransiska, pasangan suami-istri (Pasutri) warga Kota Pekanbaru yang menganiaya penjaga kandang ayam hingga babak-belur, hanya dituntut jaksa selama 10 bulan penjara.
Tuntutan terhadap kedua.terdakwa ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sartika Tarigan SH, pada sidang Kamis (16/4/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHPidana tentang tindak kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum.
“Menuntut terdakwa Ade Kurniawan dan Novi Fransiska dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, dikurangkan dengan masa penahanan sementara,”kata jaksa.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Suardi SH MH akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH, menunda sidang pekan depan.
Awalnya korban sedang istirahat di lantai dua mess kandang ayam tersebut. Tiba-tiba, mereka dikejutkan dengan kedatangan Ade dan Novi bersama 10 orang pria yang tidak dikenal.
Mereka datang dengan menggunakan tiga unit mobil dan beberapa sepeda motor ke kandang, saat menjelang magrib.
Saat itu korban mendengar Novi berteriak- teriak sambil menunjuk ke arah mess agar kedua korban turun. Bahkan, Novi sempat mengeluatkan kata-kata ancaman jika korbaan tidak mau turun dari lantai dua mess itu.
Mendengar ancaman itu, kedua korban menjadi ketakutan. Sehingga mereka tidak berani untuk turun.
Namun Rudy kembali mendengar perkataan Novi untuk memerintahkan 10 orang pria yang dibawanya itu untuk menarik korban ke bawah. Hingga akhirnya, kedua korban tidak berdaya saat diseret ke bawah oleh orang suruhan Novi.
Begitu sampai di halaman kandang ayam itu, kedua korban lalu diseret ke hadapan terdakwa Novi dan Ade. Saat itulah, kerah baju Rudi ditarik paksa oelh Novi, hingga korban terjatuh ke tanah.
Lalu, Novi ini memerintahkan kepada 10 orang itu dengan mengatakan, injak-injak anak ini dan pukul anak ini.
Atas perintah Novi, 10 pria itu langsung menginjak-injak tubuh kedua korban. Bahkan suami Novi, Ade melemparkan sebuah batu kerikil kearah kepala Rudi.
Penganiayaan itu berhenti setelah, Rudi menghubungi via telpon seluler saudaranya bernama Rezki, seorang Anggota TNI AU untuk datang ke lahan kandang ayam itu. Rudi memberitahukan, bahwa dia dikeroyok oleh Ade dan Novi.
Selang beberapa lama, Rezki pun tiba di lokasi kejadian. Kemudian dia memerintahkan kedua korban untuk pergi. Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Tenayan Raya dan melakukan visum et refertum.
Sementara salah seorang korban, Rudi Martua yang dihubungi secara terpisah mengaku sangat kecewa dengan tuntutan JPU yang dinilai sangat ringan. Hal ini tidak sebanding dengan perbuatan kedua terdakwa yang dinilai sangat keji.
“Sebagai orang yang mencari keadilan, saya sangat kecewa dengan tuntutan 10 bulan penjara yang dibacakan JPU. Pengeroyokan tersebut dilakukan dengan sangat keji dan tidak manusiawi,”kata Rudi.
Di sisi lain, Rudi menyorotI kuasa hukum yang mendampingi kedua terdakwa yakni Suardi SH MH. Untuk diketahui, Suardi merupakan pengacara yang sedang viral terkait kasus dugaan gratifikasi ‘Tangkap Lepas’ tersangka Narkoba sebesar Rp200 juta di Polresta Pekanbaru.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kandang ayam potong milik Diola Maharsen Jalan Seroja Ujung, Kecamatan Kulim, Rabu (19/2/25) sekira pukul 17.30 Wib. Dua penjaga kandang ayam yang menjadi korban pengeroyokan yakni, Rudi Martua dan Hijrah Saputra.(son)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Hukrim |



01
02
03
04
05
