Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Advokat di Pekanbaru Dipecat Tetap DK Peradi, Terbukti Langgar Kode Etik
Rabu 15 April 2026, 12:59 WIB

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang advokat di Pekanbaru bernama Donny Wariyanto (DW) resmi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap atau pemecatan dari organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sanksi tersebut diberikan setelah DW dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Putusan itu ditetapkan dalam sidang Majelis Dewan Kehormatan Peradi (DKP/DKD) Kota Bukittinggi dengan nomor perkara 03/PPKE.P/2026/DKD.BKT, yang digelar pada Sabtu (14/03/2026). 

Dalam persidangan tersebut, DW tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut beberapa kali.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan, Yon Efri, SH MH, bersama anggota majelis Dr. Miswardi SH MH, Trismon SH, Masrizal SH, dan Alfian Dr. Samiak SH.

Kuasa hukum pengadu, Muskarbed SH MH, menyampaikan bahwa putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu karena hingga batas waktu 21 hari setelah putusan dibacakan, DW tidak mengajukan banding.

“Majelis menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik advokat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari profesinya serta pemecatan dari keanggotaan organisasi advokat,” ujar Muskarbed, Rabu (15/4/2026).

Muskarbed mengungkapkan, selama proses persidangan berlangsung, DW sama sekali tidak pernah menghadiri sidang (verstek), meskipun telah beberapa kali dipanggil oleh Dewan Kehormatan.

Perkara ini sendiri dilimpahkan oleh Dewan Kehormatan Nasional (DKN) Peradi di Jakarta ke DKD Kota Bukittinggi guna memudahkan proses persidangan bagi para pihak.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Yayasan Pendidikan An-Namiroh Pekanbaru, Muji Sutrisno, bersama sekretaris yayasan ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pada November 2025.

DW dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran etik, di antaranya mencemarkan nama baik, membuka rahasia klien kepada pihak lain, menggunakan bahasa yang tidak pantas sebagai advokat, hingga menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar melalui media sosial.

Akibat tindakan tersebut, pihak yayasan mengaku dirugikan dan nama baik lembaga tercemar, terutama setelah beredarnya konten video yang dibuat oleh DW di media sosial.

Muskarbed menjelaskan, DW saat itu merupakan kuasa hukum dari seorang mantan karyawan yayasan berinisial DMS yang diberhentikan karena dugaan penggelapan dana.

Pada September 2025, DMS bersama DW sempat mendatangi pihak yayasan dan meminta pesangon. Jika tuntutan tidak dipenuhi, DW disebut mengancam akan memviralkan persoalan tersebut.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, dugaan yang disampaikan oleh DW tidak terbukti terjadi di lingkungan yayasan.
Atas dasar itulah pihak yayasan akhirnya melaporkan DW ke Peradi.

Menanggapi putusan tersebut, DW mengaku terkejut dan mempertanyakan status keanggotaannya dalam organisasi Peradi.

“Dipastikan dulu ke organisasi saya, dan pastikan Donny mana? Anggota Peradi mana? Saya tahu lawan susah menghadapi saya jadi mempergunakan banyak isu untuk membuat jelek nama saya,” ujarnya.

DW juga meminta agar hak jawabnya dimuat secara utuh serta mengingatkan agar penggunaan foto dirinya dilakukan dengan izin.(sony) 

 




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top