Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Segel Dicabut, New Paragon Resmi Kembali Beroperasi
Kamis 09 April 2026, 16:06 WIB
New Paragon KTV, Pool & Cafe.

PEKANBARU – Setelah sempat disegel oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, New Paragon KTV, Pool & Cafe kini resmi kembali beroperasi.

Pembukaan ini dilakukan setelah seluruh proses evaluasi serta perizinan dinyatakan rampung.

Pencabutan segel tersebut berdasarkan surat resmi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Nomor: B.300.1/SATPOL PP/356/2025 tentang Pemberitahuan Pencabutan Stiker Pelanggaran Perda, tertanggal 17 Maret 2026.

Dengan demikian, seluruh sanksi penyegelan telah dicabut secara sah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan PPNS terhadap manajemen dan pengunjung, ditemukan pelanggaran Pasal 19 ayat (1) yang berdampak pada aksi unjuk rasa masyarakat,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penutupan sementara operasional.

Meski sempat melanggar Perda, Desheriyanto menegaskan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran pidana. Selain itu, perizinannya juga sudah lengkap,” kata Desheriyanto.

Keputusan membuka kembali operasional juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama terhadap para karyawan yang terdampak selama masa penutupan.

Asisten Manajer New Paragon, Sofwan, memastikan bahwa seluruh aspek administratif dan teknis kini telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menanggapi berbagai isu yang sempat beredar di masyarakat, termasuk dugaan aktivitas yang tidak sesuai norma.

“Kami menjunjung tinggi hukum dan kearifan lokal di Pekanbaru. Kembalinya operasional ini membuktikan bahwa seluruh proses evaluasi dan verifikasi telah kami jalani secara transparan bersama Satpol PP,” ujarnya.

Menurutnya, hasil investigasi tidak menemukan pelanggaran seperti yang sempat dituduhkan.

Manajemen New Paragon menyatakan akan memperketat pengawasan internal guna memastikan operasional berjalan sesuai aturan.

Dengan dicabutnya penyegelan, diharapkan tidak ada lagi informasi simpang siur yang berpotensi merugikan pelaku usaha.

Kepastian hukum ini dinilai penting dalam menjaga iklim investasi serta memberikan rasa aman bagi dunia usaha di Kota Pekanbaru.(sony)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top