Rabu, 3 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Kemendikdasmen Jaring Guru Belum Berserdik, Akses PPG Guru Tertentu Dibuka Lebih Luas
Selasa 07 April 2026, 23:45 WIB

JAKARTA - Di tengah tuntutan mutu pembelajaran dan kesejahteraan pendidik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggencarkan penjaringan data guru yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Pendataan ini menjadi pintu masuk agar mereka bisa segera mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu jalur yang mengarah pada pengakuan profesional sekaligus hak tunjangan.

Siapa yang melakukan? Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Apa yang dilakukan? Mengidentifikasi guru aktif mengajar yang belum berserdik dan belum tercatat sebagai peserta/pendaftar PPG Guru Tertentu. Di mana cakupannya? Secara nasional, mencakup sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Langkah ini dilakukan setelah Ditjen GTK menuntaskan verifikasi menyeluruh terhadap data guru aktif mengajar. Verifikasi tersebut menyisir data pada seluruh satuan pendidikan dalam Dapodik, sehingga kementerian dapat memetakan kelompok guru yang seharusnya menjadi sasaran program, tetapi belum masuk proses pendaftaran.

Mengapa penjaringan ini penting? Karena PPG dan Serdik bukan sekadar administrasi. Bagi guru, Serdik menjadi prasyarat pengakuan sebagai pendidik profesional dan berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan, termasuk akses pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, kriteria guru yang menjadi sasaran pendataan ini apa? Mengacu informasi pada laman resmi PPG Kemendikdasmen, Jumat, 3 April 2026, kriteria utamanya ialah guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dan berstatus aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024.

“Guru tertentu dalam sasaran penjaringan data ini adalah guru yang sudah memiliki kualifikasi S1/D4 dan berstatus aktif mengajar sampai 2023/2024,” demikian keterangan yang tercantum di laman tersebut.

Bagaimana cara guru mengecek statusnya? Kemendikdasmen menyebut guru dapat memeriksa data melalui tautan yang disediakan: https://s.id/antriangurubelumserdik. Jika nama guru tercantum dalam hasil penjaringan, tahap berikutnya adalah menunggu tindak lanjut sistem: ke depan, notifikasi khusus akan muncul pada akun InfoGTK masing-masing guru sebagai penanda proses lanjutan yang perlu dipenuhi.(*)




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top