Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Cara Daftar Haji Reguler 2026: Syarat, Alur Lengkap, dan Cara Cek Nomor Porsi Secara Online
Selasa 07 April 2026, 08:31 WIB
ilustrasi tabungan haji.

JAKARTA – Pendaftaran haji reguler menjadi jalur resmi yang disediakan pemerintah bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Proses ini terdiri dari sejumlah tahapan penting yang harus dipahami calon jemaah sejak awal.

Melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah, setiap calon jemaah diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, melakukan setoran awal, hingga memperoleh nomor porsi sebagai tanda antrean keberangkatan.

Persyaratan Pendaftaran

Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Beragama Islam
2. Minimal berusia 12 tahun saat mendaftar
3. Memiliki identitas resmi sesuai domisili
4. Menyertakan Kartu Keluarga (KK)
5. Melampirkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah
6. Memiliki tabungan haji atas nama calon jemaah di bank penerima setoran

Tahapan Pendaftaran Haji Reguler

Proses pendaftaran dilakukan melalui beberapa langkah, dimulai dari pembukaan rekening hingga penerbitan nomor porsi:

1. Membuka tabungan haji di bank penerima setoran dengan setoran awal Rp25 juta
2. Menandatangani surat pernyataan memenuhi syarat dari Kementerian Agama
3. Melakukan transfer setoran awal ke rekening BPKH
4. Mendapatkan bukti setoran awal yang dilengkapi nomor validasi
5. Melengkapi dokumen dengan pas foto dan materai
6. Melakukan verifikasi di Kantor Kementerian Agama setempat maksimal lima hari kerja setelah pembayaran
7. Mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
8. Menerima bukti pendaftaran beserta nomor porsi haji

Nomor porsi ini menjadi identitas utama calon jemaah dalam antrean keberangkatan haji di Indonesia.

Cara Cek Nomor Porsi Haji Online

Saat ini, pengecekan nomor porsi haji dapat dilakukan secara daring dengan langkah mudah:

1. Siapkan nomor porsi, KTP, dan buku tabungan haji
2. Akses situs resmi Kementerian Agama
3. Pilih menu layanan pengecekan porsi haji
4. Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia
5. Klik tombol pencarian

Sistem akan menampilkan informasi seperti nama jemaah, nomor porsi, estimasi keberangkatan, serta status pendaftaran.

Data tersebut dapat disimpan atau dicetak sebagai arsip untuk keperluan di masa mendatang.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top