Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Banyak Wajib Pajak Kesulitan, Coretax Picu Munculnya Jasa Joki
Selasa 07 April 2026, 06:27 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem perpajakan digital Coretax masih memiliki sejumlah kelemahan yang berdampak pada munculnya praktik penggunaan jasa joki dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Fenomena ini mencuat seiring banyaknya keluhan wajib pajak yang mengalami kesulitan saat menggunakan platform Coretax, sehingga memilih menggunakan bantuan pihak ketiga untuk menyelesaikan proses pelaporan.

Menurut Purbaya, desain sistem Coretax dinilai belum cukup ramah bagi pengguna umum.

“Desainnya memang agak sulit dipakai orang biasa, sehingga muncul joki atau software interface yang menjembatani antara Coretax dengan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam perspektif ekonomi, kehadiran jasa joki merupakan konsekuensi dari adanya celah dalam sistem. Ketika suatu layanan tidak mudah diakses, maka akan muncul pihak yang memanfaatkan peluang tersebut.

“Kalau dalam ekonomi, ketika ada kesempatan, pasti ada yang masuk,” katanya.

Lebih lanjut, Purbaya menilai salah satu akar masalah terletak pada desain awal Coretax yang belum intuitif. Hal ini menyebabkan sebagian wajib pajak, terutama yang kurang terbiasa dengan teknologi digital, mengalami kesulitan dalam mengoperasikan sistem secara mandiri.

Selain itu, proses pengembangan Coretax yang berlangsung dalam waktu relatif singkat juga menjadi faktor penyebab sistem belum sepenuhnya matang saat diimplementasikan secara luas.

Kondisi tersebut kemudian membuka ruang bagi pihak ketiga untuk hadir sebagai perantara, baik dalam bentuk jasa joki maupun aplikasi tambahan yang membantu penggunaan platform.

Purbaya bahkan mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui secara detail adanya celah tersebut dalam waktu kurang dari satu bulan terakhir.

“Baru tahu kurang dari sebulan bahwa ada ruang untuk orang masuk di tengah Coretax,” ujarnya.

Ia menilai situasi ini secara tidak langsung menciptakan peluang bisnis baru di antara sistem dan pengguna, yang seharusnya dapat dihindari jika platform dirancang lebih sederhana dan mudah digunakan.

Meski demikian, pemerintah memastikan akan segera melakukan pembenahan terhadap sistem Coretax. Perbaikan akan difokuskan pada penyederhanaan antarmuka agar lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.

“Ke depan kita betulkan sehingga Coretax tidak perlu pakai joki lagi,” tegasnya.

Selain penyederhanaan sistem, pemerintah juga akan memperkuat aspek keamanan dan integrasi platform guna menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top