PEKANBARU – Isu dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam kasus penangkapan di tempat hiburan malam (THM) akhirnya mendapat klarifikasi tegas.
Pengacara Suwardi yang menangani perkara tersebut membantah keras kabar yang beredar di publik. Ia menegaskan bahwa uang Rp200 juta yang ramai diperbincangkan bukanlah untuk penyidik, melainkan murni sebagai honor jasa hukum.
“Uang Rp200 juta itu bukan untuk penyidik. Itu adalah honor pengacara dalam proses penanganan kasus,” tegas Suwardi saat memberikan keterangan, Senin (06/04/2026).
Suwardi juga menyoroti pernyataan Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, yang sebelumnya mengungkap adanya dugaan aliran dana tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya konfirmasi langsung kepada pihaknya sebelum informasi itu disampaikan ke publik.
“Saya sangat menyayangkan tidak ada klarifikasi kepada kami. Seharusnya dicek dulu kebenarannya sebelum disampaikan,” ujarnya.
Menurutnya, klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan opini yang dinilai sudah terlanjur berkembang liar di tengah masyarakat. Ia menilai isu tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Ini menyangkut marwah saya sebagai pengacara. Selain itu, kasihan juga pihak kepolisian yang terseret dalam isu tanpa dasar bukti yang jelas,” tambahnya.
Suwardi menegaskan, tudingan adanya aliran dana kepada penyidik tidak memiliki dasar kuat dan hanya bersumber dari keterangan sepihak.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan lima orang dalam operasi di sebuah THM pada Rabu (18/2/2026). Dari jumlah tersebut, dua orang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.
Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, sempat menyebut pihaknya menerima informasi bahwa tiga orang yang dilepaskan diduga menyerahkan uang Rp200 juta kepada oknum penyidik. Informasi itu disebut berasal dari salah satu pihak yang diamankan berinisial WC.
Namun, klaim tersebut kini dibantah tegas oleh Suwardi. Ia memastikan bahwa uang yang dimaksud tidak memiliki kaitan apa pun dengan penyidik, melainkan murni biaya jasa hukum dalam penanganan perkara.(sony)
| Editor | : | Sony |
| Kategori | : | Hukrim |



01
02
03
04
05
