Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Klarifikasi Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta ke Penyidik, Pengacara : Itu Murni Honor Jasa Hukum
Selasa 07 April 2026, 06:05 WIB

PEKANBARU – Isu dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam kasus penangkapan di tempat hiburan malam (THM) akhirnya mendapat klarifikasi tegas.

Pengacara Suwardi yang menangani perkara tersebut membantah keras kabar yang beredar di publik. Ia menegaskan bahwa uang Rp200 juta yang ramai diperbincangkan bukanlah untuk penyidik, melainkan murni sebagai honor jasa hukum.

“Uang Rp200 juta itu bukan untuk penyidik. Itu adalah honor pengacara dalam proses penanganan kasus,” tegas Suwardi saat memberikan keterangan, Senin (06/04/2026).

Suwardi juga menyoroti pernyataan Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, yang sebelumnya mengungkap adanya dugaan aliran dana tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya konfirmasi langsung kepada pihaknya sebelum informasi itu disampaikan ke publik.

“Saya sangat menyayangkan tidak ada klarifikasi kepada kami. Seharusnya dicek dulu kebenarannya sebelum disampaikan,” ujarnya.

Menurutnya, klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan opini yang dinilai sudah terlanjur berkembang liar di tengah masyarakat. Ia menilai isu tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Ini menyangkut marwah saya sebagai pengacara. Selain itu, kasihan juga pihak kepolisian yang terseret dalam isu tanpa dasar bukti yang jelas,” tambahnya.

Suwardi menegaskan, tudingan adanya aliran dana kepada penyidik tidak memiliki dasar kuat dan hanya bersumber dari keterangan sepihak.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan lima orang dalam operasi di sebuah THM pada Rabu (18/2/2026). Dari jumlah tersebut, dua orang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.

Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, sempat menyebut pihaknya menerima informasi bahwa tiga orang yang dilepaskan diduga menyerahkan uang Rp200 juta kepada oknum penyidik. Informasi itu disebut berasal dari salah satu pihak yang diamankan berinisial WC.

Namun, klaim tersebut kini dibantah tegas oleh Suwardi. Ia memastikan bahwa uang yang dimaksud tidak memiliki kaitan apa pun dengan penyidik, melainkan murni biaya jasa hukum dalam penanganan perkara.(sony) 

 




Editor : Sony
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top