Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Klarifikasi Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta ke Penyidik, Pengacara : Itu Murni Honor Jasa Hukum
Selasa 07 April 2026, 06:05 WIB

PEKANBARU – Isu dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam kasus penangkapan di tempat hiburan malam (THM) akhirnya mendapat klarifikasi tegas.

Pengacara Suwardi yang menangani perkara tersebut membantah keras kabar yang beredar di publik. Ia menegaskan bahwa uang Rp200 juta yang ramai diperbincangkan bukanlah untuk penyidik, melainkan murni sebagai honor jasa hukum.

“Uang Rp200 juta itu bukan untuk penyidik. Itu adalah honor pengacara dalam proses penanganan kasus,” tegas Suwardi saat memberikan keterangan, Senin (06/04/2026).

Suwardi juga menyoroti pernyataan Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, yang sebelumnya mengungkap adanya dugaan aliran dana tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya konfirmasi langsung kepada pihaknya sebelum informasi itu disampaikan ke publik.

“Saya sangat menyayangkan tidak ada klarifikasi kepada kami. Seharusnya dicek dulu kebenarannya sebelum disampaikan,” ujarnya.

Menurutnya, klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan opini yang dinilai sudah terlanjur berkembang liar di tengah masyarakat. Ia menilai isu tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Ini menyangkut marwah saya sebagai pengacara. Selain itu, kasihan juga pihak kepolisian yang terseret dalam isu tanpa dasar bukti yang jelas,” tambahnya.

Suwardi menegaskan, tudingan adanya aliran dana kepada penyidik tidak memiliki dasar kuat dan hanya bersumber dari keterangan sepihak.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan lima orang dalam operasi di sebuah THM pada Rabu (18/2/2026). Dari jumlah tersebut, dua orang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.

Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, sempat menyebut pihaknya menerima informasi bahwa tiga orang yang dilepaskan diduga menyerahkan uang Rp200 juta kepada oknum penyidik. Informasi itu disebut berasal dari salah satu pihak yang diamankan berinisial WC.

Namun, klaim tersebut kini dibantah tegas oleh Suwardi. Ia memastikan bahwa uang yang dimaksud tidak memiliki kaitan apa pun dengan penyidik, melainkan murni biaya jasa hukum dalam penanganan perkara.(sony) 

 




Editor : Sony
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top