Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Senapelan Pantau Stok Sembako dan Stabilitas Harga   ●   
  • Pastikan Pasokan Lancar, Polsek Senapelan Kawal Stabilitas Harga Bahan Pokok   ●   
  • CEO Master Bagasi Amir Hamzah Raih Pemred Award 2026 atas Kepemimpinan dan Inovasi Ekspor UMKM   ●   
  • Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026   ●   
  • Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun, Skandal Dana PI Rp551 Miliar Rugikan Negara Rp64,2 Miliar   ●   
Klarifikasi Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta ke Penyidik, Pengacara : Itu Murni Honor Jasa Hukum
Selasa 07 April 2026, 06:05 WIB

PEKANBARU – Isu dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam kasus penangkapan di tempat hiburan malam (THM) akhirnya mendapat klarifikasi tegas.

Pengacara Suwardi yang menangani perkara tersebut membantah keras kabar yang beredar di publik. Ia menegaskan bahwa uang Rp200 juta yang ramai diperbincangkan bukanlah untuk penyidik, melainkan murni sebagai honor jasa hukum.

“Uang Rp200 juta itu bukan untuk penyidik. Itu adalah honor pengacara dalam proses penanganan kasus,” tegas Suwardi saat memberikan keterangan, Senin (06/04/2026).

Suwardi juga menyoroti pernyataan Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, yang sebelumnya mengungkap adanya dugaan aliran dana tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya konfirmasi langsung kepada pihaknya sebelum informasi itu disampaikan ke publik.

“Saya sangat menyayangkan tidak ada klarifikasi kepada kami. Seharusnya dicek dulu kebenarannya sebelum disampaikan,” ujarnya.

Menurutnya, klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan opini yang dinilai sudah terlanjur berkembang liar di tengah masyarakat. Ia menilai isu tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Ini menyangkut marwah saya sebagai pengacara. Selain itu, kasihan juga pihak kepolisian yang terseret dalam isu tanpa dasar bukti yang jelas,” tambahnya.

Suwardi menegaskan, tudingan adanya aliran dana kepada penyidik tidak memiliki dasar kuat dan hanya bersumber dari keterangan sepihak.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan lima orang dalam operasi di sebuah THM pada Rabu (18/2/2026). Dari jumlah tersebut, dua orang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.

Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, sempat menyebut pihaknya menerima informasi bahwa tiga orang yang dilepaskan diduga menyerahkan uang Rp200 juta kepada oknum penyidik. Informasi itu disebut berasal dari salah satu pihak yang diamankan berinisial WC.

Namun, klaim tersebut kini dibantah tegas oleh Suwardi. Ia memastikan bahwa uang yang dimaksud tidak memiliki kaitan apa pun dengan penyidik, melainkan murni biaya jasa hukum dalam penanganan perkara.(sony) 

 




Editor : Sony
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top