Minggu, 19 Juli 2026

Breaking News

  • Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun, Skandal Dana PI Rp551 Miliar Rugikan Negara Rp64,2 Miliar   ●   
  • Antisipasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga, Polsek Senapelan Rutin Pantau Sembako   ●   
  • Polsek Senapelan Turun ke Pasar, Pastikan Stok Sembako Cukup dan Harga Stabil   ●   
  • Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi Buat Jurus Blokir WA Usai anak buah Kencingi Kanwil Riau!   ●   
  • Kanwil Riau Diuji Nyali! Rekening BNI Bicara, Kebohongan Draf Klarifikasi Oknum Pejabat Lapas Bagansiapiapi Resmi Di-Skakmat!   ●   
Viral Bayi Otomatis Terdaftar JKN, Hoaks atau Fakta?
Senin 06 April 2026, 15:21 WIB
ilustrasi.

JAKARTA – Informasi yang menyebutkan bayi baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per April 2026 dipastikan belum berlaku.

BPJS Kesehatan menegaskan, hingga saat ini mekanisme pendaftaran bayi masih mengacu pada regulasi yang berlaku dan tetap memerlukan proses dari orang tua.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan tidak ada perubahan kebijakan terkait pendaftaran otomatis tanpa pengajuan.

“Saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujarnya, Senin (5/4/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 16 disebutkan, bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta JKN paling lambat 28 hari sejak kelahiran.

“Orang tua tetap harus mendaftarkan bayinya agar memperoleh jaminan layanan kesehatan,” jelasnya.

Integrasi Sistem Masih Tahap Rencana

Terkait kabar yang mengaitkan pendaftaran otomatis dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PANRB, Rizzky menyebut hal itu belum diterapkan.

Menurutnya, integrasi sistem tersebut masih dalam tahap rencana dan memerlukan penyesuaian regulasi serta kewenangan antarinstansi.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan pemerintah, namun implementasinya harus melalui regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top