ilustrasi.JAKARTA – Informasi yang menyebutkan bayi baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per April 2026 dipastikan belum berlaku.
BPJS Kesehatan menegaskan, hingga saat ini mekanisme pendaftaran bayi masih mengacu pada regulasi yang berlaku dan tetap memerlukan proses dari orang tua.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan tidak ada perubahan kebijakan terkait pendaftaran otomatis tanpa pengajuan.
“Saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujarnya, Senin (5/4/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 16 disebutkan, bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta JKN paling lambat 28 hari sejak kelahiran.
“Orang tua tetap harus mendaftarkan bayinya agar memperoleh jaminan layanan kesehatan,” jelasnya.
Integrasi Sistem Masih Tahap Rencana
Terkait kabar yang mengaitkan pendaftaran otomatis dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PANRB, Rizzky menyebut hal itu belum diterapkan.
Menurutnya, integrasi sistem tersebut masih dalam tahap rencana dan memerlukan penyesuaian regulasi serta kewenangan antarinstansi.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan pemerintah, namun implementasinya harus melalui regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.(dtc)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Nasional |



01
02
03
04
05
