Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
KUHP Baru Jerat Penjual Curang, Ancaman Penjara hingga 2 Tahun
Senin 06 April 2026, 13:07 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Penjual yang menyembunyikan cacat atau kekurangan barang, seperti kendaraan maupun properti, berpotensi dipidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi bagi pelaku perbuatan curang dalam transaksi jual beli.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan penjual yang tidak mengungkapkan kondisi sebenarnya dari barang yang dijual dapat dijerat pidana.

Menurutnya, perbuatan tersebut termasuk tindakan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 495 KUHP baru.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II sebesar Rp10 juta,” ujarnya, Sabtu (29/3/2026).

Dalam Pasal 495 KUHP disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan curang sehingga merugikan orang lain secara ekonomi, baik melalui pengakuan palsu maupun dengan tidak memberitahukan kondisi sebenarnya, dapat dipidana.

Ketentuan ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik kecurangan dalam perdagangan, termasuk penjual yang tidak jujur terkait kondisi barang.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 493 KUHP baru. Pasal ini mengatur sanksi bagi penjual yang melakukan penipuan terhadap pembeli.

Dalam pasal tersebut disebutkan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.

“Penjual yang menipu pembeli, baik terkait kondisi, sifat, maupun jumlah barang, dapat dikenakan pasal ini,” jelas Abdul.

Ia menambahkan, pelaku dapat dikenai pasal berlapis tergantung pada modus yang digunakan dalam praktik penipuan.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut termasuk delik biasa, sehingga dapat diproses tanpa harus menunggu laporan dari korban.

“Jika aparat penegak hukum mengetahui adanya perbuatan tersebut, maka bisa langsung diproses karena merugikan kepentingan umum,” katanya.

Dalam proses pelaporan, masyarakat disarankan membawa alat bukti yang cukup. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dalam Pasal 235 ayat (1), alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.

“Minimal dua alat bukti diperlukan untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” jelas Abdul.(go)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top