Rabu, 3 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Abdul Wahid Soroti Kejanggalan Dakwaan KPK, Sebut Ada “Pembunuhan Karakter”
Kamis 26 Maret 2026, 18:05 WIB
Abdul Wahid Soroti Kejanggalan Dakwaan KPK

Pekanbaru – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Wahid usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan KPK kepada publik sebelumnya dengan isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.

“Dalam konferensi pers KPK sebelumnya disebutkan ada OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada. Ini menurut saya menjadi kejanggalan,” ujar Abdul Wahid.

Ia juga menyoroti sejumlah poin yang sebelumnya sempat disampaikan ke publik, seperti dugaan penerimaan uang dan perjalanan ke luar negeri, namun tidak tercantum dalam dokumen dakwaan.

Selain itu, Abdul Wahid mempertanyakan istilah “jatah preman” yang sempat mencuat dalam pemberitaan awal kasus, tetapi tidak dijelaskan dalam dakwaan.

“Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter,” tegasnya.

Abdul Wahid menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya lebih banyak dibangun dari penafsiran, bukan berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang kini berstatus nonaktif. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.

 




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top