Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Abdul Wahid Soroti Kejanggalan Dakwaan KPK, Sebut Ada “Pembunuhan Karakter”
Kamis 26 Maret 2026, 18:05 WIB
Abdul Wahid Soroti Kejanggalan Dakwaan KPK

Pekanbaru – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Wahid usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan KPK kepada publik sebelumnya dengan isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.

“Dalam konferensi pers KPK sebelumnya disebutkan ada OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada. Ini menurut saya menjadi kejanggalan,” ujar Abdul Wahid.

Ia juga menyoroti sejumlah poin yang sebelumnya sempat disampaikan ke publik, seperti dugaan penerimaan uang dan perjalanan ke luar negeri, namun tidak tercantum dalam dokumen dakwaan.

Selain itu, Abdul Wahid mempertanyakan istilah “jatah preman” yang sempat mencuat dalam pemberitaan awal kasus, tetapi tidak dijelaskan dalam dakwaan.

“Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter,” tegasnya.

Abdul Wahid menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya lebih banyak dibangun dari penafsiran, bukan berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang kini berstatus nonaktif. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.

 




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top