Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Pemkab Siak Blokir Anggaran Non-Prioritas, Terapkan WFA ASN Mulai April 2026
Rabu 11 Maret 2026, 20:52 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar.

MEMPURA – Pemerintah Kabupaten Siak mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan memblokir belanja non-prioritas serta memberlakukan pola kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan keberlanjutan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengatakan kebijakan ini disampaikan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan keuangan daerah tahun 2026 yang juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan mengenai optimalisasi belanja daerah.

“Instrumen blokir anggaran atau self-blocking kami terapkan untuk menjaga likuiditas kas daerah sekaligus memprioritaskan penyelesaian tunda bayar tahun 2024 dan 2025,” ujar Mahadar dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menyasar sejumlah pos belanja yang dinilai tidak mendesak, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat, serta pengadaan kendaraan dinas.

Meski demikian, pemerintah daerah memastikan sejumlah belanja wajib tetap berjalan normal, antara lain pembayaran gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, serta perbaikan infrastruktur jalan.

Selain kebijakan penghematan anggaran, Pemkab Siak juga melakukan penyesuaian pola kerja ASN. Mulai April 2026, pegawai pemerintah daerah akan menjalani sistem kerja dengan kehadiran fisik selama empat hari dalam seminggu melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan tersebut disebut sebagai salah satu langkah efisiensi energi di lingkungan perkantoran pemerintah.

Namun demikian, sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor, di antaranya rumah sakit daerah, puskesmas, pemadam kebakaran, Satpol PP, serta unit teknis yang menangani perbaikan jalan.

Bagi ASN yang menjalankan sistem WFA, absensi tetap dilakukan secara elektronik. Selain itu, pegawai juga diwajibkan mematikan seluruh perangkat listrik di ruang kerja masing-masing saat tidak digunakan.

Pemkab Siak juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perangkat daerah yang melanggar kebijakan tersebut.

“Jika ada perangkat daerah yang tetap membelanjakan anggaran yang sudah diblokir, Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menolak penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Tagihan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan,” tegas Mahadar.

Melalui kebijakan efisiensi ini, Pemkab Siak berharap struktur keuangan daerah tetap kuat di tengah berbagai tantangan ekonomi global, sehingga program pembangunan prioritas bagi masyarakat dapat terus berjalan.(*)




Editor : Tim
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top