Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Rute Pendek Belum Tentu Hemat BBM, Kemacetan Jadi Faktor Penting   ●   
  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
Mau Main Kita Main! Tantang Wartawan, Bisnis Gelap Pengusaha Bengkel di Jalan Tangko Rohil Akhirnya Terkuak
Minggu 15 Februari 2026, 17:30 WIB

ROKAN HILIR – Praktik bisnis ilegal yang bersembunyi di balik usaha otomotif di Jalan Tangko, Kabupaten Rokan Hilir, kini menjadi sorotan tajam. Pengelola Bengkel Mobil Hutabarat, yang dikenal dengan nama Hosan, diduga tidak hanya menjalankan servis kendaraan, tetapi juga mengoperasikan ekosistem "bisnis hitam" yang meresahkan warga.

Penelusuran tim investigasi berhasil mendapatkan bukti otentik berupa "Surat Persetujuan Kita Kita Gadai" bernomor nota 774. Dokumen tertanggal 25 Januari 2026 tersebut mengungkap skema pegadaian telepon seluler tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam bukti tertulis tersebut, seorang nasabah menggadaikan unit iPhone 13 dengan rincian sebagai berikut:
 * Pinjaman Pokok: Rp2.000.000.
 * Nilai Tebus: Rp2.200.000.
 * Bunga: Dipatok sebesar 10% dengan jangka waktu jatuh tempo 25 Februari 2026.
 * Lokasi Operasional: Bengkel tercatat buka pukul 07.30 dan tutup pukul 21.00 WIB.

Selain gadai ilegal, bengkel ini disinyalir menjadi pusat transaksi chip judi online dan layanan top-up saldo e-wallet bagi para pemain judi daring.

Upaya wartawan untuk melakukan klarifikasi terkait temuan ini justru disambut dengan pelecehan personal melalui media digital. Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp tertanggal 4 Februari 2026, Hosan memberikan jawaban yang sangat tidak etis.

Bukannya menjawab daftar pertanyaan mengenai legalitas gadai dan judi higgs domino, Hosan justru menghina wartawan dengan menyarankan meminum suplemen tertentu agar tidak menjadi "Dungu". "Naikkan aja beritanya aku tunggu," tulis Hosan dengan nada menantang dalam pesan tersebut.
Intimidasi Lapangan: "Mau Main Kita Main!"

Arogansi pengusaha tersebut semakin memuncak pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Saat wartawan mendatangi lokasi untuk menebus barang gadaian, Hosan kembali melontarkan tantangan terbuka di depan pintu bengkelnya.

"Ga jadi kau naik beritanya bang? Naikkan lah, kita siap... Minta bantu kita bantu, mau keras kita keras. Mau main kita main. Pahami kata-kata ini dulu," ujar Hosan dengan nada arogan.

Tindakan intimidasi fisik dan verbal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Kini, bola panas berada di tangan Polres Rokan Hilir. Publik mendesak penegak hukum untuk segera membongkar praktik judi dan gadai ilegal di bengkel tersebut serta menindak tegas tindakan premanisme terhadap awak media.(Dipo)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top