Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan
Jumat 23 Januari 2026, 21:19 WIB
Kedai Kopi Asim menguasai badan jalan untuk parkir sampai memakan separuh jalan penyebab macet setiap hari.

BAGANSIAPIAPI – Aksi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan Satpol PP Rokan Hilir di Jalan Sumatra Laut pada Kamis pagi (22/1/2026) menuai protes keras. Pemerintah daerah dituding melakukan praktik "tebang pilih" karena hanya menyasar pedagang kecil, sementara pengusaha besar yang jelas-jelas melanggar aturan ruang publik terkesan kebal hukum.

Kritik tajam salah satunya datang dari seorang warga atau pedagang yang enggan disebut namanya , pemilik kios atau lapaknya turut menjadi sasaran penertiban. Ia menyayangkan tindakan petugas yang dianggap tidak adil. Menurutnya, usaha kecil miliknya hanya menempati area di atas trotoar dan parit, namun langsung ditindak tegas.

"Sangat kami sayangkan. Usaha saya posisinya di antara trotoar dan parit, tidak memakan badan jalan dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Tapi kenapa kami yang kecil ini digusur, sementara pengusaha besar di depan mata dibiarkan?" keluh warga tersebut dengan nada kecewa.

Salah Seorang warga Tesebut Juga secara spesifik menunjuk fenomena di beberapa titik keramaian, seperti kawasan Kedai Kopi Asim. Menurut pantauan di lapangan, kedai kopi besar tersebut menggunakan hampir separuh badan jalan sebagai area parkir pelanggan secara permanen. Hal ini sering kali menjadi pemicu utama kemacetan di ruas jalan tersebut.

"Lihat saja Kedai Kopi Asim, mereka menguasai badan jalan untuk parkir sampai memakan separuh jalan. Itu jelas-jelas penyebab macet setiap hari, tapi tidak ada sanksi atau tindakan nyata dari petugas. Kenapa aturan hanya tajam ke kami yang mencari sesuap nasi di pinggir parit?" tambahnya.

Ketimpangan ini memicu keresahan di kalangan pedagang kecil. Mereka merasa ada standar ganda dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Jika tujuannya adalah kelancaran lalu lintas dan estetika kota, seharusnya pemilik gedung atau kedai kopi besar juga diwajibkan menyediakan lahan parkir internal yang memadai, bukan justru merampas hak pengguna jalan.

Masyarakat mulai mempertanyakan komitmen Satpol PP Rohil dalam menciptakan ketertiban yang menyeluruh. Jika hanya pedagang kecil yang ditata sementara penguasa ekonomi dibiarkan melanggar, maka citra penataan kota Bagansiapiapi akan dianggap hanya sebagai aksi "pencitraan" yang mengorbankan rakyat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP maupun Dinas Perhubungan setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tebang pilih dan masalah parkir kedai kopi besar yang mengganggu fasilitas umum tersebut. (Dipo)




Editor : Tim
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top