Minggu, 19 Juli 2026

Breaking News

  • Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun, Skandal Dana PI Rp551 Miliar Rugikan Negara Rp64,2 Miliar   ●   
  • Antisipasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga, Polsek Senapelan Rutin Pantau Sembako   ●   
  • Polsek Senapelan Turun ke Pasar, Pastikan Stok Sembako Cukup dan Harga Stabil   ●   
  • Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi Buat Jurus Blokir WA Usai anak buah Kencingi Kanwil Riau!   ●   
  • Kanwil Riau Diuji Nyali! Rekening BNI Bicara, Kebohongan Draf Klarifikasi Oknum Pejabat Lapas Bagansiapiapi Resmi Di-Skakmat!   ●   
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan
Jumat 23 Januari 2026, 21:19 WIB
Kedai Kopi Asim menguasai badan jalan untuk parkir sampai memakan separuh jalan penyebab macet setiap hari.

BAGANSIAPIAPI – Aksi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan Satpol PP Rokan Hilir di Jalan Sumatra Laut pada Kamis pagi (22/1/2026) menuai protes keras. Pemerintah daerah dituding melakukan praktik "tebang pilih" karena hanya menyasar pedagang kecil, sementara pengusaha besar yang jelas-jelas melanggar aturan ruang publik terkesan kebal hukum.

Kritik tajam salah satunya datang dari seorang warga atau pedagang yang enggan disebut namanya , pemilik kios atau lapaknya turut menjadi sasaran penertiban. Ia menyayangkan tindakan petugas yang dianggap tidak adil. Menurutnya, usaha kecil miliknya hanya menempati area di atas trotoar dan parit, namun langsung ditindak tegas.

"Sangat kami sayangkan. Usaha saya posisinya di antara trotoar dan parit, tidak memakan badan jalan dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Tapi kenapa kami yang kecil ini digusur, sementara pengusaha besar di depan mata dibiarkan?" keluh warga tersebut dengan nada kecewa.

Salah Seorang warga Tesebut Juga secara spesifik menunjuk fenomena di beberapa titik keramaian, seperti kawasan Kedai Kopi Asim. Menurut pantauan di lapangan, kedai kopi besar tersebut menggunakan hampir separuh badan jalan sebagai area parkir pelanggan secara permanen. Hal ini sering kali menjadi pemicu utama kemacetan di ruas jalan tersebut.

"Lihat saja Kedai Kopi Asim, mereka menguasai badan jalan untuk parkir sampai memakan separuh jalan. Itu jelas-jelas penyebab macet setiap hari, tapi tidak ada sanksi atau tindakan nyata dari petugas. Kenapa aturan hanya tajam ke kami yang mencari sesuap nasi di pinggir parit?" tambahnya.

Ketimpangan ini memicu keresahan di kalangan pedagang kecil. Mereka merasa ada standar ganda dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Jika tujuannya adalah kelancaran lalu lintas dan estetika kota, seharusnya pemilik gedung atau kedai kopi besar juga diwajibkan menyediakan lahan parkir internal yang memadai, bukan justru merampas hak pengguna jalan.

Masyarakat mulai mempertanyakan komitmen Satpol PP Rohil dalam menciptakan ketertiban yang menyeluruh. Jika hanya pedagang kecil yang ditata sementara penguasa ekonomi dibiarkan melanggar, maka citra penataan kota Bagansiapiapi akan dianggap hanya sebagai aksi "pencitraan" yang mengorbankan rakyat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP maupun Dinas Perhubungan setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tebang pilih dan masalah parkir kedai kopi besar yang mengganggu fasilitas umum tersebut. (Dipo)




Editor : Tim
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top