ist.BAGANSIAPIAPI – Menanggapi polemik yang sengaja digulirkan terkait kebijakan internal BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Komisaris PT SPRH, Tiswarni, S.Pd., akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tuduhan penggelapan uang terhadap salah satu karyawan (Revo) adalah fitnah keji yang tidak berdasar pada fakta.
"Jangan memutarbalikkan fakta. Uang yang dituduhkan itu bukan penggelapan, melainkan piutang resmi yang tercatat di buku kas dan sudah diaudit Inspektorat. Bahkan nilainya pun hanya Rp15 juta, bukan Rp40 juta seperti yang dikoarkan. Kenapa hanya dia yang disorot? Padahal oknum direksi dan manajer lain punya hutang ratusan juta yang belum tuntas," tegas Tiswarni, Rabu (21/1).
Ia menambahkan, Revo adalah korban konflik internal. "Dia dinonaktifkan tanpa surat pemecatan hanya karena kemarahan pribadi Dirut kepada saya. Ini murni sentimen kekeluargaan yang dipaksakan," lanjutnya.(Dipo)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Rokan Hilir |



01
02
03
04
05
