ilustrasi.BAGANSIAPIAPI – Tata kelola birokrasi di Dinas Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan Dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Rokan Hilir tengah menjadi sorotan. Seorang pejabat berinisial E, diduga menjalankan tugas strategis sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tanpa memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati.
Informasi yang dihimpun, E saat ini ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perempuan. Padahal, status kepegawaian E sebelumnya merupakan pejabat fungsional di Bappeda setelah sempat dinonjobkan pada tahun 2024 lalu.
Kejanggalan semakin mencuat karena E disinyalir turut mengelola anggaran di Bidang Perlindungan Anak sebagai PPTK. Hal ini menuai tanya, sebab bidang tersebut saat ini tercatat memiliki Kepala Bidang (Kabid) definitif yang masih aktif menjabat.
"Ini aneh secara aturan birokrasi. Bagaimana mungkin seseorang yang belum mengantongi SK Plt dari pimpinan daerah sudah berani menjalankan kegiatan, bahkan masuk ke ranah bidang lain yang ada pimpinannya," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara regulasi, penunjukan PPTK harus didasari pada jabatan struktural yang sah. Jika seorang pejabat menjalankan fungsi anggaran tanpa dasar hukum (SK Bupati) yang kuat, maka seluruh dokumen pencairan keuangan yang ditandatangani berpotensi menjadi temuan administratif maupun pidana oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PPA Kabupaten Rokanhilir belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penunjukan E yang terkesan dipaksakan tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan bahwa setiap pergeseran jabatan struktural atau penunjukan Plt harus melalui prosedur legalitas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada E dan menelusuri dokumen pendukung terkait dugaan maladministrasi ini.(Dipo)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Rokan Hilir |



01
02
03
04
05
