Minggu, 19 Juli 2026

Breaking News

  • Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun, Skandal Dana PI Rp551 Miliar Rugikan Negara Rp64,2 Miliar   ●   
  • Antisipasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga, Polsek Senapelan Rutin Pantau Sembako   ●   
  • Polsek Senapelan Turun ke Pasar, Pastikan Stok Sembako Cukup dan Harga Stabil   ●   
  • Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi Buat Jurus Blokir WA Usai anak buah Kencingi Kanwil Riau!   ●   
  • Kanwil Riau Diuji Nyali! Rekening BNI Bicara, Kebohongan Draf Klarifikasi Oknum Pejabat Lapas Bagansiapiapi Resmi Di-Skakmat!   ●   
Dugaan Maladministrasi di Dinas DP2KBP3A Kabupaten Rokan Hilir: Pejabat Tanpa SK Bupati Kelola Anggaran Bidang Lain
Rabu 21 Januari 2026, 20:22 WIB
ilustrasi.

BAGANSIAPIAPI  – Tata kelola birokrasi di Dinas Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan Dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Rokan Hilir tengah menjadi sorotan. Seorang pejabat berinisial E, diduga menjalankan tugas strategis sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tanpa memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati.

Informasi yang dihimpun, E saat ini ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perempuan. Padahal, status kepegawaian E sebelumnya merupakan pejabat fungsional di Bappeda setelah sempat dinonjobkan pada tahun 2024 lalu.

Kejanggalan semakin mencuat karena E disinyalir turut mengelola anggaran di Bidang Perlindungan Anak sebagai PPTK. Hal ini menuai tanya, sebab bidang tersebut saat ini tercatat memiliki Kepala Bidang (Kabid) definitif yang masih aktif menjabat.

"Ini aneh secara aturan birokrasi. Bagaimana mungkin seseorang yang belum mengantongi SK Plt dari pimpinan daerah sudah berani menjalankan kegiatan, bahkan masuk ke ranah bidang lain yang ada pimpinannya," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Secara regulasi, penunjukan PPTK harus didasari pada jabatan struktural yang sah. Jika seorang pejabat menjalankan fungsi anggaran tanpa dasar hukum (SK Bupati) yang kuat, maka seluruh dokumen pencairan keuangan yang ditandatangani berpotensi menjadi temuan administratif maupun pidana oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PPA Kabupaten Rokanhilir belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penunjukan E yang terkesan dipaksakan tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan bahwa setiap pergeseran jabatan struktural atau penunjukan Plt harus melalui prosedur legalitas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada E dan menelusuri dokumen pendukung terkait dugaan maladministrasi ini.(Dipo)




Editor : Tim
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top