Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Dugaan Maladministrasi di Dinas DP2KBP3A Kabupaten Rokan Hilir: Pejabat Tanpa SK Bupati Kelola Anggaran Bidang Lain
Rabu 21 Januari 2026, 20:22 WIB
ilustrasi.

BAGANSIAPIAPI  – Tata kelola birokrasi di Dinas Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan Dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Rokan Hilir tengah menjadi sorotan. Seorang pejabat berinisial E, diduga menjalankan tugas strategis sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tanpa memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati.

Informasi yang dihimpun, E saat ini ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perempuan. Padahal, status kepegawaian E sebelumnya merupakan pejabat fungsional di Bappeda setelah sempat dinonjobkan pada tahun 2024 lalu.

Kejanggalan semakin mencuat karena E disinyalir turut mengelola anggaran di Bidang Perlindungan Anak sebagai PPTK. Hal ini menuai tanya, sebab bidang tersebut saat ini tercatat memiliki Kepala Bidang (Kabid) definitif yang masih aktif menjabat.

"Ini aneh secara aturan birokrasi. Bagaimana mungkin seseorang yang belum mengantongi SK Plt dari pimpinan daerah sudah berani menjalankan kegiatan, bahkan masuk ke ranah bidang lain yang ada pimpinannya," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Secara regulasi, penunjukan PPTK harus didasari pada jabatan struktural yang sah. Jika seorang pejabat menjalankan fungsi anggaran tanpa dasar hukum (SK Bupati) yang kuat, maka seluruh dokumen pencairan keuangan yang ditandatangani berpotensi menjadi temuan administratif maupun pidana oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PPA Kabupaten Rokanhilir belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penunjukan E yang terkesan dipaksakan tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan bahwa setiap pergeseran jabatan struktural atau penunjukan Plt harus melalui prosedur legalitas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada E dan menelusuri dokumen pendukung terkait dugaan maladministrasi ini.(Dipo)




Editor : Tim
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top