Senin, 2 Februari 2026

Breaking News

  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
  • Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru   ●   
Dugaan Maladministrasi di Dinas DP2KBP3A Kabupaten Rokan Hilir: Pejabat Tanpa SK Bupati Kelola Anggaran Bidang Lain
Rabu 21 Januari 2026, 20:22 WIB
ilustrasi.

BAGANSIAPIAPI  – Tata kelola birokrasi di Dinas Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan Dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Rokan Hilir tengah menjadi sorotan. Seorang pejabat berinisial E, diduga menjalankan tugas strategis sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tanpa memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati.

Informasi yang dihimpun, E saat ini ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perempuan. Padahal, status kepegawaian E sebelumnya merupakan pejabat fungsional di Bappeda setelah sempat dinonjobkan pada tahun 2024 lalu.

Kejanggalan semakin mencuat karena E disinyalir turut mengelola anggaran di Bidang Perlindungan Anak sebagai PPTK. Hal ini menuai tanya, sebab bidang tersebut saat ini tercatat memiliki Kepala Bidang (Kabid) definitif yang masih aktif menjabat.

"Ini aneh secara aturan birokrasi. Bagaimana mungkin seseorang yang belum mengantongi SK Plt dari pimpinan daerah sudah berani menjalankan kegiatan, bahkan masuk ke ranah bidang lain yang ada pimpinannya," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Secara regulasi, penunjukan PPTK harus didasari pada jabatan struktural yang sah. Jika seorang pejabat menjalankan fungsi anggaran tanpa dasar hukum (SK Bupati) yang kuat, maka seluruh dokumen pencairan keuangan yang ditandatangani berpotensi menjadi temuan administratif maupun pidana oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PPA Kabupaten Rokanhilir belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penunjukan E yang terkesan dipaksakan tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan bahwa setiap pergeseran jabatan struktural atau penunjukan Plt harus melalui prosedur legalitas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada E dan menelusuri dokumen pendukung terkait dugaan maladministrasi ini.(Dipo)




Editor :
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top