Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Pemprov Riau Percepat Penerbitan IPR, 30 Blok Tambang Rakyat di Kuansing Disiapkan
Selasa 20 Januari 2026, 07:33 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

KUANTAN SINGINGI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai mempercepat penataan pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sebanyak 30 blok pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan ditargetkan segera memiliki kepastian hukum. Langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk mengakhiri praktik pertambangan ilegal di wilayah yang dikenal memiliki potensi emas tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, percepatan tersebut bukan sekadar wacana. Pemprov Riau telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) lintas sektor guna mengawal seluruh proses penerbitan IPR agar berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.

“Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” kata SF Hariyanto di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, Pokja ini akan berfungsi sebagai penghubung antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Pemprov Riau, sekaligus memastikan setiap tahapan proses perizinan berjalan sesuai target.

“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujarnya.

Secara teknis, Pemprov Riau telah memetakan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang siap untuk dilakukan pendataan lanjutan. Salah satu wilayah prioritas berada di Kecamatan Singingi.

Proses pendataan akan melibatkan langsung masyarakat setempat melalui koperasi dan kelompok pertambangan rakyat yang telah terbentuk.

“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” kata Hariyanto.

SF Hariyanto menegaskan bahwa skema IPR tersebut tidak diperuntukkan bagi perusahaan swasta maupun pemodal besar. Izin hanya diberikan kepada masyarakat lokal yang tergabung dalam koperasi atau kelompok resmi.

“Kami pastikan tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat Kuantan Singingi.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top