Rabu, 3 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Pemprov Riau Percepat Penerbitan IPR, 30 Blok Tambang Rakyat di Kuansing Disiapkan
Selasa 20 Januari 2026, 07:33 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

KUANTAN SINGINGI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai mempercepat penataan pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sebanyak 30 blok pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan ditargetkan segera memiliki kepastian hukum. Langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk mengakhiri praktik pertambangan ilegal di wilayah yang dikenal memiliki potensi emas tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, percepatan tersebut bukan sekadar wacana. Pemprov Riau telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) lintas sektor guna mengawal seluruh proses penerbitan IPR agar berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.

“Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” kata SF Hariyanto di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, Pokja ini akan berfungsi sebagai penghubung antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Pemprov Riau, sekaligus memastikan setiap tahapan proses perizinan berjalan sesuai target.

“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujarnya.

Secara teknis, Pemprov Riau telah memetakan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang siap untuk dilakukan pendataan lanjutan. Salah satu wilayah prioritas berada di Kecamatan Singingi.

Proses pendataan akan melibatkan langsung masyarakat setempat melalui koperasi dan kelompok pertambangan rakyat yang telah terbentuk.

“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” kata Hariyanto.

SF Hariyanto menegaskan bahwa skema IPR tersebut tidak diperuntukkan bagi perusahaan swasta maupun pemodal besar. Izin hanya diberikan kepada masyarakat lokal yang tergabung dalam koperasi atau kelompok resmi.

“Kami pastikan tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat Kuantan Singingi.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top