Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kolumnis Bukan Profesi Wartawan
Senin 19 Januari 2026, 14:49 WIB
Sidang MK.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK menyatakan kolumnis tidak bisa dikategorikan sebagai profesi wartawan.

Permohonan itu diajukan oleh Yayang Nanda Budiman. Dia menggugat Pasal 8 UU Pers terkait kedudukan kolumnis. Pemohon meminta pasal tersebut juga memasukkan kolumnis dan kontributor lepas dalam mendapatkan perlindungan hukum seperti wartawan. Permohonan itu terdaftar dengan nomor 192/PUI-XXIII/2025.

"Menimbang bahwa dalil pemohon ihwal norma Pasal 8 UU 40/1999 dan penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 hal mendasar yang harus dijawab mahkamah adalah posisi seorang kolumnis dan/atau kontributor lepas dipersamakan dengan wartawan yang mengharuskan ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 ditambah dengan frasa kolumnis dan kontributor lepas sehingga rumusan Pasal 8 UU 40/1999 dimaknai menjadi dalam melaksanakan profesinya, wartawan kolumnis dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum," kata hakim MK Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan di gedung MK, Senin (19/1/2026).

Saldi menjelaskan, dalam Pasal 1 ayat 4 UU Pers, terdapat rumusan tentang definisi wartawan. Pasal itu menjelaskan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

"Ketentuan Pasal 7 UU 40/1999 dapat dimaknai memberikan batasan perihal pengertian wartawan, yaitu tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan, dua, terikat dengan kode etik jurnalistik," katanya.

MK menjelaskan, dalam perkembangan dunia jurnalistik, terdapat istilah freelance journalism atau wartawan yang merdeka dalam hubungan kerja dan tidak terikat dengan perusahaan pers. Di satu sisi, MK juga merujuk Pasal 1 angka 4 UU 40/1999 yang menyebutkan wartawan ialah seseorang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

"Kata teratur menunjukkan aktivitas wartawan yang dilakukan secara kontinu, dalam batas penalaran yang wajar dikaitkan dengan Pasal 1 angka 4 UU 40/1999 prinsip teratur itu mengharuskan seorang wartawan untuk bernaung dalam perusahaan pers dalam menjalankan profesinya secara profesional," tutur Saldi.

Menurut MK, wartawan bisa mendapatkan sematan kolumnis saat menjadi pengisi tetap sebuah ruang kolom di sebuah media. Sematan itu juga bisa diberikan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan opini. Namun MK menegaskan masyarakat yang rutin menuliskan tulisan opininya di media tidak bisa dikelompokkan sebagai profesi wartawan.

"Seorang wartawan dapat menjadi pengisi tetap dalam sebuah ruang kolom yang diterbitkan secara rutin oleh sebuah media, yang bersangkutan dapat disebut sebagai kolumnis. Selain itu, sebutan kolumnis dapat disematkan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang dalam penerbitan media cetak atau elektronik untuk menyampaikan opini pribadinya dalam rangka mengekspresikan pendapat. Namun demikian, yang bersangkutan tidak dapat dilindungi dalam rezim Pasal 8 UU 40/1999 karena tidak dapat dikategorikan sebagai profesi sebagai wartawan," tutur Saldi.

MK mengatakan Pasal 28E ayat 2 UUD Tahun 1945 telah mengatur ketentuan bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun aturan di UU Pers terkait kerja wartawan memuat ketentuan yang berbeda dan spesifik dalam kaitan perlindungan wartawan.

"Kemerdekaan pers memiliki subjek yang lebih khusus yaitu berlaku hanya bagi dunia pers, yaitu wartawan dan termasuk perusahaan pers," jelas Saldi.

"Perbedaan ini tentu berlaku bagi wartawan yang menyampaikan informasi di media dengan masyarakat umum yang menyebarluaskan gagasan pada media massa dalam rangka kebebasan berpendapat dan ekspresi. Ruang lingkup yang diatur dalam UU 40/1999 sebatas pengaturan yang menyangkut ekosistem dalam dunia pers," sambung Saldi.

MK juga menegaskan karya dari kolumnis atau kontributor lepas tidak masuk dalam kategori karya jurnalistik. MK beralasan hal itu karena tidak ada proses kurasi yang dilakukan editor layaknya karya jurnalistik seorang wartawan.

"Karya yang ditulis oleh masyarakat umum, misalnya berupa opini, rubrik tertentu dan lain-lain, meski melalui kurasi dari editor tidaklah dikategorikan sebagai karya jurnalistik sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers," ucap Saldi.

MK kemudian menyimpulkan gugatan dari pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK pun menolak seluruh gugatan dari pemohon.

"Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top