Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Utang UMKM Jadi Prioritas, Afni Atur Strategi Belanja Daerah 2026
Selasa 30 Desember 2025, 09:15 WIB
Bupati Siak, Afni Zulkifli.

SIAK – Memasuki tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Siak menetapkan kebijakan belanja daerah dengan penekanan utama pada penyelesaian kewajiban utang. Langkah ini diambil menyusul kondisi fiskal daerah yang masih sangat terbatas, dengan kas daerah tercatat hanya sekitar Rp3,7 juta.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara ekstra hati-hati agar tidak menimbulkan efek berantai terhadap pelayanan publik dan roda ekonomi lokal.

“Efek domino harus benar-benar kita antisipasi. Karena itu, seluruh kepala OPD kami minta lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran,” ujar Afni saat Konferensi Pers Refleksi 2025 di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat, Minggu (28/12/2025).

Gaji dan TPP Jadi Prioritas Utama

Afni menegaskan, pembayaran kewajiban yang bersifat mendasar akan menjadi prioritas awal pemerintah daerah. Gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipastikan berada di urutan teratas dalam skema belanja.

“Utang yang wajib dibayar, seperti gaji dan TPP pegawai, harus diprioritaskan. Setelah itu, baru kita selesaikan utang lainnya, terutama yang nominalnya kecil,” tegasnya.

UMKM Didahulukan di Awal 2026

Dalam upaya menjaga perputaran ekonomi masyarakat, Bupati Siak menginstruksikan agar pembayaran utang kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi perhatian khusus.

Utang dengan nilai di bawah Rp50 juta akan diprioritaskan untuk dibayar lebih awal pada tahun 2026. Sementara utang dengan nilai di bawah Rp100 juta akan disesuaikan dengan kemampuan kas daerah.

“Kita ingin UMKM tetap bergerak. Kalau mereka macet, dampaknya ke ekonomi daerah akan lebih besar,” ujarnya.

Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

Selain pengendalian belanja, Afni juga meminta seluruh perangkat daerah lebih proaktif dalam mengupayakan tambahan alokasi anggaran dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga diminta memastikan target pemasukan awal tahun dapat tercapai sesuai rencana kerja yang jelas.

Terkait isu adanya “tantangan dari pihak tertentu”, Afni menegaskan kabar tersebut tidak benar.

“Tidak ada tantangan dari pihak mana pun. Yang ada adalah upaya memastikan hak-hak disalurkan kepada pihak yang memang berhak,” tegasnya.

Dengan pengaturan skala prioritas yang ketat dan disiplin belanja, Pemkab Siak berharap pelayanan publik tetap berjalan, pelaku UMKM terbantu, serta kondisi keuangan daerah dapat dikelola lebih baik meski masih menghadapi keterbatasan fiskal.(*)




Editor : Tim
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top