Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota
Senin 29 Desember 2025, 06:59 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Penetapan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai bagian dari kebijakan pengupahan daerah.

Besaran UMP Riau 2026 mengalami kenaikan 7,77 persen atau bertambah sekitar Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah daerah berharap kenaikan ini dapat menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

Selain UMP, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Migas (UMSM), serta Upah Minimum Sektoral Pertanian dan Perkebunan (UMSP) untuk tahun 2026.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau wajib menjalankan ketentuan upah minimum yang telah disepakati bersama.

“Ini bukan sekadar imbauan. Penetapan UMP, UMK, UMSM, dan UMSP merupakan hasil kesepakatan bersama. Karena sudah disepakati, maka perusahaan wajib melaksanakannya,” ujar SF Hariyanto, Minggu (28/12/2025).

Ia menambahkan, kebijakan pengupahan tersebut merupakan hasil musyawarah antara pemerintah, perwakilan pekerja, dan unsur pengusaha melalui Dewan Pengupahan. Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan menghormati dan mematuhi keputusan tersebut.

SF Hariyanto juga mengingatkan bahwa perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah minimum akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksi tentu ada bagi perusahaan yang tidak patuh, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan penetapan upah minimum tahun 2026 dilakukan melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan di 12 kabupaten/kota se-Riau.

Menurut Roni, seluruh proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi pedoman nasional dalam menentukan upah minimum.

“Kami berharap keputusan ini mampu memberikan rasa keadilan. Pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berjalan, dan iklim ekonomi di Riau tetap kondusif,” ujar Roni.

Ia menambahkan, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha melalui dialog dan pembahasan yang komprehensif agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga.

Daftar UMK Riau Tahun 2026

Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan, berikut daftar UMK kabupaten/kota di Provinsi Riau Tahun 2026:
1. Pekanbaru: Rp3.998.179,46
2. Dumai: Rp4.431.174,69
3. Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
4. Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
5. Kampar: Rp3.898.260,70
6. Bengkalis: Rp4.155.317,75
7. Siak: Rp4.001.327,33
8. Pelalawan: Rp3.894.260,58
9. Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
10. Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
11. Meranti: Rp3.780.495,85

(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top