Bupati Siak Afni Zulkifli.SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak kembali menunda pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode September 2025. Keputusan tersebut diambil menyusul kondisi kas daerah yang belum memungkinkan untuk menutup seluruh kewajiban belanja pemerintah.
Bupati Siak Afni Zulkifli menjelaskan, situasi keuangan daerah saat ini berada dalam kondisi sulit. Penjelasan tersebut disampaikan Afni melalui sebuah video berdurasi sekitar delapan menit yang diunggah di akun media sosial pribadinya pada Sabtu (27/12/2025).
Dalam keterangannya, Afni menyebutkan bahwa hingga 24 Desember 2025, dana transfer dari Kementerian Keuangan yang masuk ke kas daerah baru mencapai Rp55,6 miliar. Jumlah tersebut dinilai belum mencukupi untuk membiayai seluruh kebutuhan, termasuk pembayaran TPP ASN yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp22,3 miliar.
Afni merinci, dari total dana yang diterima tersebut, sekitar Rp26 miliar digunakan untuk pembayaran kegiatan yang bersifat earmark. Selanjutnya, Rp16,7 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji ASN, tenaga honorer, serta Buruh Harian Lepas (BHL). Dengan alokasi tersebut, sisa kas daerah hanya tersisa sekitar Rp15,7 miliar.
Namun, dana tersebut kembali terserap untuk pembiayaan kebutuhan mendesak lainnya sebesar Rp13,3 miliar. Akibatnya, kas daerah yang tersedia kini hanya sekitar Rp2,3 miliar. Dengan kondisi tersebut, Pemkab Siak memutuskan menunda kembali pembayaran TPP tahun 2025 dan menjadwalkannya untuk direalisasikan pada tahun 2026.
Afni juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait transfer ke daerah. Ia mengungkapkan bahwa anggaran transfer yang sebelumnya tercatat dalam sistem sebesar Rp111 miliar, namun realisasi yang diterima Kabupaten Siak hanya Rp55,6 miliar. Menurutnya, kondisi ini memberi tekanan besar terhadap keuangan daerah dan memicu beban utang belanja operasional.
Meski demikian, Afni menegaskan pemerintah daerah akan terus berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan dari berbagai sektor guna memperbaiki kondisi keuangan Kabupaten Siak ke depan.(*)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Siak |



01
02
03
04
05
