Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Foto : tangkapan layar).
Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Riau yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, terkait dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2025.
Rencana pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah tim penyidik KPK menyelesaikan rangkaian penggeledahan, baik di rumah dinas Wakil Gubernur Riau maupun rumah pribadi SF Hariyanto.
“Termasuk dengan temuan dalam penggeledahan, tentu nanti penyidik akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang dapat menjelaskan barang bukti yang diamankan dan disita dalam penggeledahan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin (15/12/2025), tim penyidik KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang dolar Singapura dari rumah pribadi SF Hariyanto, serta menemukan sejumlah dokumen di rumah dinas Wakil Gubernur Riau.
Budi menjelaskan, uang yang diamankan tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang saat ini ditangani KPK, yakni dugaan pemerasan.
“Untuk sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan oleh penyidik, tentu itu adalah uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” jelasnya.
Terkait lokasi pemeriksaan, Budi menyebutkan bahwa tempat pemeriksaan masih bersifat tentatif. Pemeriksaan dapat dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, atau di Provinsi Riau.
“Apakah nanti pemeriksaannya dilakukan di Riau atau di Jakarta, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” pungkas Budi.
| Editor | : | |
| Kategori | : | Pekanbaru |



01
02
03
04
05
