Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada Selasa (16/12/2025). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima media, Selasa malam.
Yassierli mengatakan, penyusunan PP Pengupahan tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh.
“Hasil pembahasan tersebut telah kami laporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli.
Dalam PP Pengupahan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa.
“Formula kenaikan upah adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9,” jelasnya.
Yassierli menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengupahan.
Ia menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk selanjutnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025,” tegas Yassierli.
Selain itu, PP Pengupahan juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi kebijakan yang adil dan terbaik bagi semua pihak, baik pekerja maupun dunia usaha,” tutup Yassierli.



01
02
03
04
05
