Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan, Formula Kenaikan Upah Inflasi Plus Pertumbuhan Ekonomi
Rabu 17 Desember 2025, 09:36 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum. (Foto: tangkapan layar).

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada Selasa (16/12/2025). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima media, Selasa malam.

Yassierli mengatakan, penyusunan PP Pengupahan tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh.

“Hasil pembahasan tersebut telah kami laporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli.

Dalam PP Pengupahan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa.

“Formula kenaikan upah adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9,” jelasnya.

Yassierli menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengupahan.

Ia menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk selanjutnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025,” tegas Yassierli.

Selain itu, PP Pengupahan juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi kebijakan yang adil dan terbaik bagi semua pihak, baik pekerja maupun dunia usaha,” tutup Yassierli.




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top