Rabu, 3 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan, Formula Kenaikan Upah Inflasi Plus Pertumbuhan Ekonomi
Rabu 17 Desember 2025, 09:36 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum. (Foto: tangkapan layar).

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada Selasa (16/12/2025). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima media, Selasa malam.

Yassierli mengatakan, penyusunan PP Pengupahan tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh.

“Hasil pembahasan tersebut telah kami laporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli.

Dalam PP Pengupahan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa.

“Formula kenaikan upah adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9,” jelasnya.

Yassierli menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengupahan.

Ia menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk selanjutnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025,” tegas Yassierli.

Selain itu, PP Pengupahan juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi kebijakan yang adil dan terbaik bagi semua pihak, baik pekerja maupun dunia usaha,” tutup Yassierli.




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top