ilustrasi.JAKARTA – Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga kini belum mengalami perubahan. Bagi pemilik SIM A dan SIM C yang memperpanjang keduanya sekaligus, total biaya yang perlu disiapkan mencapai sekitar Rp525 ribu.
Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun dan harus diajukan sebelum masa berlaku habis. Seiring perkembangan layanan, proses perpanjangan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Bahkan, SIM yang telah diperpanjang dapat dikirim langsung ke alamat pemohon.
Tarif perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Untuk penerbitan SIM A, biaya PNBP ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75 ribu. Selain biaya penerbitan, pemohon juga diwajibkan membayar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Pemeriksaan kesehatan, termasuk tes buta warna, dikenakan biaya Rp35 ribu per SIM. Sementara itu, tes psikologi yang dilakukan di lokasi perpanjangan SIM dikenakan tarif Rp100 ribu. Karena perpanjangan dilakukan untuk dua SIM sekaligus, maka biaya tes kesehatan menjadi Rp70 ribu dan tes psikologi mencapai Rp200 ribu.
Sebagai alternatif, pemohon dapat memilih tes psikologi secara online dengan biaya lebih murah, yakni Rp57.500. Hasil tes psikologi online tersebut dapat digunakan untuk perpanjangan dua SIM sekaligus selama masih dalam masa berlaku enam bulan.
Selain itu, terdapat biaya asuransi sebesar Rp50 ribu per SIM. Jika memperpanjang SIM A dan SIM C secara bersamaan, maka total biaya asuransi menjadi Rp100 ribu.
Dengan demikian, total estimasi biaya perpanjangan SIM A dan SIM C secara langsung mencapai Rp525 ribu. Namun, apabila menggunakan tes psikologi online, total biaya dapat ditekan menjadi sekitar Rp382.500.
Adapun rincian biaya perpanjangan masing-masing SIM adalah sebagai berikut:
Biaya Perpanjangan SIM A
Penerbitan: Rp80 ribu
Tes kesehatan: Rp35 ribu
Tes psikologi: Rp100 ribu
Asuransi: Rp50 ribu
Total: Rp265 ribu
Biaya Perpanjangan SIM C
Penerbitan: Rp75 ribu
Tes kesehatan: Rp35 ribu
Tes psikologi: Rp100 ribu
Asuransi: Rp50 ribu
Total: Rp260 ribu
(dtc)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Nasional |



01
02
03
04
05