Senin, 2 Februari 2026

Breaking News

  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
  • Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru   ●   
Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Estimasi Biaya SIM A dan C
Senin 15 Desember 2025, 08:08 WIB
ilustrasi.

JAKARTA – Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga kini belum mengalami perubahan. Bagi pemilik SIM A dan SIM C yang memperpanjang keduanya sekaligus, total biaya yang perlu disiapkan mencapai sekitar Rp525 ribu.

Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun dan harus diajukan sebelum masa berlaku habis. Seiring perkembangan layanan, proses perpanjangan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Bahkan, SIM yang telah diperpanjang dapat dikirim langsung ke alamat pemohon.

Tarif perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Untuk penerbitan SIM A, biaya PNBP ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75 ribu. Selain biaya penerbitan, pemohon juga diwajibkan membayar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Pemeriksaan kesehatan, termasuk tes buta warna, dikenakan biaya Rp35 ribu per SIM. Sementara itu, tes psikologi yang dilakukan di lokasi perpanjangan SIM dikenakan tarif Rp100 ribu. Karena perpanjangan dilakukan untuk dua SIM sekaligus, maka biaya tes kesehatan menjadi Rp70 ribu dan tes psikologi mencapai Rp200 ribu.

Sebagai alternatif, pemohon dapat memilih tes psikologi secara online dengan biaya lebih murah, yakni Rp57.500. Hasil tes psikologi online tersebut dapat digunakan untuk perpanjangan dua SIM sekaligus selama masih dalam masa berlaku enam bulan.

Selain itu, terdapat biaya asuransi sebesar Rp50 ribu per SIM. Jika memperpanjang SIM A dan SIM C secara bersamaan, maka total biaya asuransi menjadi Rp100 ribu.

Dengan demikian, total estimasi biaya perpanjangan SIM A dan SIM C secara langsung mencapai Rp525 ribu. Namun, apabila menggunakan tes psikologi online, total biaya dapat ditekan menjadi sekitar Rp382.500.

Adapun rincian biaya perpanjangan masing-masing SIM adalah sebagai berikut:

Biaya Perpanjangan SIM A

Penerbitan: Rp80 ribu

Tes kesehatan: Rp35 ribu

Tes psikologi: Rp100 ribu

Asuransi: Rp50 ribu

Total: Rp265 ribu

Biaya Perpanjangan SIM C

Penerbitan: Rp75 ribu

Tes kesehatan: Rp35 ribu

Tes psikologi: Rp100 ribu

Asuransi: Rp50 ribu

Total: Rp260 ribu

(dtc)




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Minggu 21 Desember 2025
Mutasi Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Riau Diganti

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top