Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Estimasi Biaya SIM A dan C
Senin 15 Desember 2025, 08:08 WIB
ilustrasi.

JAKARTA – Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga kini belum mengalami perubahan. Bagi pemilik SIM A dan SIM C yang memperpanjang keduanya sekaligus, total biaya yang perlu disiapkan mencapai sekitar Rp525 ribu.

Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun dan harus diajukan sebelum masa berlaku habis. Seiring perkembangan layanan, proses perpanjangan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Bahkan, SIM yang telah diperpanjang dapat dikirim langsung ke alamat pemohon.

Tarif perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Untuk penerbitan SIM A, biaya PNBP ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75 ribu. Selain biaya penerbitan, pemohon juga diwajibkan membayar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Pemeriksaan kesehatan, termasuk tes buta warna, dikenakan biaya Rp35 ribu per SIM. Sementara itu, tes psikologi yang dilakukan di lokasi perpanjangan SIM dikenakan tarif Rp100 ribu. Karena perpanjangan dilakukan untuk dua SIM sekaligus, maka biaya tes kesehatan menjadi Rp70 ribu dan tes psikologi mencapai Rp200 ribu.

Sebagai alternatif, pemohon dapat memilih tes psikologi secara online dengan biaya lebih murah, yakni Rp57.500. Hasil tes psikologi online tersebut dapat digunakan untuk perpanjangan dua SIM sekaligus selama masih dalam masa berlaku enam bulan.

Selain itu, terdapat biaya asuransi sebesar Rp50 ribu per SIM. Jika memperpanjang SIM A dan SIM C secara bersamaan, maka total biaya asuransi menjadi Rp100 ribu.

Dengan demikian, total estimasi biaya perpanjangan SIM A dan SIM C secara langsung mencapai Rp525 ribu. Namun, apabila menggunakan tes psikologi online, total biaya dapat ditekan menjadi sekitar Rp382.500.

Adapun rincian biaya perpanjangan masing-masing SIM adalah sebagai berikut:

Biaya Perpanjangan SIM A

Penerbitan: Rp80 ribu

Tes kesehatan: Rp35 ribu

Tes psikologi: Rp100 ribu

Asuransi: Rp50 ribu

Total: Rp265 ribu

Biaya Perpanjangan SIM C

Penerbitan: Rp75 ribu

Tes kesehatan: Rp35 ribu

Tes psikologi: Rp100 ribu

Asuransi: Rp50 ribu

Total: Rp260 ribu

(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top