Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Jelang Berakhirnya Program Pemutihan, Samsat Riau Perpanjang Pelayanan Hingga Pukul 16.00 WIB
Jumat 12 Desember 2025, 14:59 WIB
Ist.

PEKANBARU - Menjelang berakhirnya Program Pemutihan Pajak “Bermarwah”, Samsat Provinsi Riau resmi memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Jumat (12/12/2025), dan akan berlangsung hingga Senin (15/12/2025). Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya menjelang penutupan program.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam memudahkan pelayanan sekaligus mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat. Dengan tambahan waktu pelayanan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terkendala waktu untuk memanfaatkan program pemutihan yang tinggal beberapa hari lagi berakhir.

Sayoga juga mengingatkan bahwa masa berlaku Program Pemutihan Bermarwah akan berakhir tepat pada 15 Desember 2025 tanpa ada perpanjangan lagi. Karena itu, masyarakat Provinsi Riau diminta segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka agar tidak terkena sanksi administrasi di kemudian hari.

“Masa berlaku program Bermarwah ini kami pastikan selesai di tanggal 15 Desember. Jadi kepada masyarakat Provinsi Riau, kami harapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini,” ujarnya. Pemerintah berharap perpanjangan jam layanan ini benar-benar membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.(*)

 




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top