Kamis, 11 Desember 2025

Breaking News

  • Jadi Negara Pertama, Australia Terapkan Larangan Total Media Sosial untuk Anak   ●   
  • Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi   ●   
  • Manfaatkan Samsat Tanjak Selama Program Pemutihan PKB   ●   
  • Termasuk Riau, Belasan Provinsi Gelar Program Dispensasi PKB   ●   
  • Hindari Antrian Pembayaran PKB: Publik Dihimbau Manfaatkan Varian Layanan Samsat   ●   
Jadi Negara Pertama, Australia Terapkan Larangan Total Media Sosial untuk Anak
Kamis 11 Desember 2025, 06:18 WIB
Australia.

JAKARTA – Australia resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Negeri Kanguru itu menjadi negara pertama yang menerapkan pelarangan total akses ke platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, dan Snapchat bagi pengguna anak.

Aturan ini mulai berlaku pada Selasa (9/12/2025) pukul 13.00 GMT. Seluruh platform wajib memblokir akun milik anak berusia di bawah 16 tahun. Perusahaan teknologi yang gagal mematuhi aturan tersebut terancam denda hingga 33 juta dolar AS, atau sekitar Rp500 miliar.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyebut kebijakan itu sebagai langkah besar dalam melindungi generasi muda dari risiko aktivitas digital yang sulit dikendalikan dengan pendekatan tradisional.

“Ini akan menciptakan perbedaan besar. Ini merupakan perubahan sosial dan budaya terbesar yang kita hadapi. Reformasi ini akan bergaung dan dilanjutkan di seluruh dunia,” kata Albanese.

Melalui pesan video, ia juga mendorong anak-anak untuk beralih ke aktivitas positif di dunia nyata.
“Cobalah olahraga baru, instrumen musik, atau membaca buku yang sudah lama dibeli namun belum sempat dibuka,” ujarnya.

Menjelang diberlakukannya larangan, sekitar satu juta anak di Australia mengunggah pesan perpisahan di akun media sosial mereka.

“Tidak ada media sosial lagi, tak ada kontak dengan belahan dunia lain,” tulis seorang remaja Australia melalui akun TikTok.

Kebijakan Australia ini mendapat sorotan luas dari berbagai negara yang menilai perusahaan teknologi terlalu longgar dalam melindungi kesehatan mental anak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa paparan media sosial dapat berdampak pada munculnya misinformasi, perundungan, hingga masalah citra tubuh.

Beberapa negara seperti Denmark, Selandia Baru, dan Malaysia menyatakan sedang mempelajari aturan Australia sebagai referensi untuk membuat regulasi serupa.

Perbandingan dengan Indonesia

Indonesia memiliki regulasi perlindungan digital anak melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) yang berlaku sejak Maret 2025. Tidak seperti Australia yang memberlakukan larangan total, Indonesia menerapkan pembatasan berdasarkan kategori usia dan tingkat risiko platform digital.

Kategori akses platform digital untuk anak berdasarkan PP Tunas:

Di bawah 13 tahun: hanya boleh mengakses platform edukasi dan layanan yang sepenuhnya aman.

Usia 13–15 tahun: boleh mengakses platform berisiko rendah hingga sedang.

Usia 16–17 tahun: boleh mengakses platform berisiko tinggi, namun wajib didampingi orang tua.

18 tahun ke atas: bebas mengakses seluruh platform tanpa batasan.

PP Tunas belum menentukan secara spesifik aplikasi apa yang termasuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform digital wajib melakukan evaluasi mandiri dan melaporkan kategorinya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penilaian tingkat risiko platform mencakup aspek:

interaksi dengan orang asing,

paparan konten pornografi, kekerasan, atau konten membahayakan,

eksploitasi anak sebagai konsumen,

keamanan data pribadi,

potensi adiksi,

dampak psikologis,

hingga gangguan fisiologis.

Aplikasi yang memiliki tingkat risiko tinggi pada satu atau lebih aspek hanya boleh diakses anak usia 16–17 tahun dengan pendampingan orang tua.(cnbcindonesia)




Editor :
Kategori : Internasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Rabu 19 November 2025
Hindari Antrian Pembayaran PKB: Publik Dihimbau Manfaatkan Varian Layanan Samsat

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top