Australia.JAKARTA – Australia resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Negeri Kanguru itu menjadi negara pertama yang menerapkan pelarangan total akses ke platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, dan Snapchat bagi pengguna anak.
Aturan ini mulai berlaku pada Selasa (9/12/2025) pukul 13.00 GMT. Seluruh platform wajib memblokir akun milik anak berusia di bawah 16 tahun. Perusahaan teknologi yang gagal mematuhi aturan tersebut terancam denda hingga 33 juta dolar AS, atau sekitar Rp500 miliar.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyebut kebijakan itu sebagai langkah besar dalam melindungi generasi muda dari risiko aktivitas digital yang sulit dikendalikan dengan pendekatan tradisional.
“Ini akan menciptakan perbedaan besar. Ini merupakan perubahan sosial dan budaya terbesar yang kita hadapi. Reformasi ini akan bergaung dan dilanjutkan di seluruh dunia,” kata Albanese.
Melalui pesan video, ia juga mendorong anak-anak untuk beralih ke aktivitas positif di dunia nyata.
“Cobalah olahraga baru, instrumen musik, atau membaca buku yang sudah lama dibeli namun belum sempat dibuka,” ujarnya.
Menjelang diberlakukannya larangan, sekitar satu juta anak di Australia mengunggah pesan perpisahan di akun media sosial mereka.
“Tidak ada media sosial lagi, tak ada kontak dengan belahan dunia lain,” tulis seorang remaja Australia melalui akun TikTok.
Kebijakan Australia ini mendapat sorotan luas dari berbagai negara yang menilai perusahaan teknologi terlalu longgar dalam melindungi kesehatan mental anak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa paparan media sosial dapat berdampak pada munculnya misinformasi, perundungan, hingga masalah citra tubuh.
Beberapa negara seperti Denmark, Selandia Baru, dan Malaysia menyatakan sedang mempelajari aturan Australia sebagai referensi untuk membuat regulasi serupa.
Perbandingan dengan Indonesia
Indonesia memiliki regulasi perlindungan digital anak melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) yang berlaku sejak Maret 2025. Tidak seperti Australia yang memberlakukan larangan total, Indonesia menerapkan pembatasan berdasarkan kategori usia dan tingkat risiko platform digital.
Kategori akses platform digital untuk anak berdasarkan PP Tunas:
Di bawah 13 tahun: hanya boleh mengakses platform edukasi dan layanan yang sepenuhnya aman.
Usia 13–15 tahun: boleh mengakses platform berisiko rendah hingga sedang.
Usia 16–17 tahun: boleh mengakses platform berisiko tinggi, namun wajib didampingi orang tua.
18 tahun ke atas: bebas mengakses seluruh platform tanpa batasan.
PP Tunas belum menentukan secara spesifik aplikasi apa yang termasuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform digital wajib melakukan evaluasi mandiri dan melaporkan kategorinya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penilaian tingkat risiko platform mencakup aspek:
interaksi dengan orang asing,
paparan konten pornografi, kekerasan, atau konten membahayakan,
eksploitasi anak sebagai konsumen,
keamanan data pribadi,
potensi adiksi,
dampak psikologis,
hingga gangguan fisiologis.
Aplikasi yang memiliki tingkat risiko tinggi pada satu atau lebih aspek hanya boleh diakses anak usia 16–17 tahun dengan pendampingan orang tua.(cnbcindonesia)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Internasional |



01
02
03
04
05
