Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Bupati Siak Tetapkan Status Siaga Bencana, Warga Diminta Tunda Liburan
Senin 08 Desember 2025, 07:09 WIB
Bupati Siak Afni Zulkifli.

SIAK – Bupati Siak Afni Zulkifli menetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Siak. Penetapan ini dibarengi imbauan kepada masyarakat agar menunda kegiatan liburan ke wilayah rawan bencana selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Kami mengimbau agar jangan dulu berlibur ke daerah rawan bencana,” ujar Bupati Afni, Minggu (7/12/2025).

Status siaga tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/868/HK/KPTS/2025, yang berlaku dua bulan mulai 5 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.

Bupati Afni juga meminta seluruh sekolah mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP agar tidak menyelenggarakan kegiatan di luar sekolah maupun kegiatan di luar Kabupaten Siak. Aktivitas seperti class meeting, studi tiru, dan kunjungan wisata diimbau ditunda hingga status siaga dicabut.

“Kami minta kepala sekolah menyampaikan imbauan ini kepada orangtua agar menghindari perjalanan wisata selama masa libur sekolah, Natal, dan Tahun Baru 2026. Orangtua dianjurkan mengalihkan aktivitas bersama anak dengan kegiatan yang dapat dilakukan di rumah,” tambah Afni.

Pemerintah daerah turut meminta satuan pendidikan untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai perkembangan kondisi cuaca. Hal ini dinilai penting guna memastikan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat mengancam keselamatan peserta didik.

Selain itu, para koordinator wilayah pendidikan di setiap kecamatan diminta memastikan seluruh kepala sekolah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan agar kebijakan masa siaga darurat dapat berjalan efektif demi keselamatan siswa dan masyarakat luas.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top