PEKANBARU – Sebuah video yang memperlihatkan armada Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, menurunkan tumpukan sampah di sebuah lahan kosong mendadak viral di media sosial.
Aksi itu sontak memicu reaksi keras masyarakat karena dinilai menyalahi prosedur pengelolaan sampah karena tidak dilakukan di kawasan transdepo resmi.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bergerak cepat. LPS Sialang Rampai resmi mendapat Surat Peringatan (SP) karena dinilai tidak menjalankan prosedur pengelolaan sampah sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta klarifikasi dari LPS terkait kejadian tersebut. Meski terdapat beberapa alasan dari pihak LPS, namun tindakan tersebut tetap dinilai sebagai pelanggaran.
"Kita sudah minta LPS tersebut mengangkat kembali sampahnya dan sudah berkoordinasi dengan Camat Kulim. Saat ini sampah tersebut sudah kembali diangkut oleh pihak LPS," ujar Reza, Senin (17/11/2025).
Menurut keterangan LPS, armada yang terekam dalam video itu disebut sedang melakukan transit sampah sementara karena tengah mengikuti kegiatan gotong royong. Sampah yang diturunkan di lahan kosong disebut akan diangkut kembali usai kegiatan.
Meski begitu, Reza menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus pelanggaran yang terjadi.
"Beberapa alasan sudah mereka sampaikan, tapi yang jelas mereka tetap salah," ujarnya tegas.
Akibat kelalaian itu, DLHK resmi menjatuhkan SP kepada LPS dan armada yang berdinas. Ini menjadi SP pertama yang dikeluarkan DLHK untuk LPS, meskipun sebelumnya ada beberapa LPS yang sudah pernah mendapat peringatan secara lisan.
"Kami kasih SP LPS dan armada tersebut. Memang ini SP pertama untuk LPS, tapi ada beberapa yang sudah pernah ditegur secara lisan," jelas Reza.
Reza menambahkan bahwa persoalan sebenarnya bukan niat membuang sampah sembarangan, melainkan miskomunikasi antara petugas dan warga sekitar. Minimnya penjelasan dari LPS membuat aktivitas mereka terekam dan disalahartikan.
"Mobil LPS itu tidak membuang sampah sembarangan, tapi melakukan transit karena ada kegiatan gotong royong. Proses pengumpulan masih mereka lakukan dengan benar, hanya saja komunikasi ke warga kurang sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Karena ada unsur kelalaian, kami berikan teguran dan SP," jelasnya ke halloriau.com.
DLHK berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Seluruh LPS di Pekanbaru diminta lebih disiplin, berkoordinasi dengan warga, dan tetap mengikuti prosedur resmi.(hrc)
Komentar Anda :