JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Keputusan ini merujuk pada Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025.
Pembentukan kantor imigrasi baru bertujuan mendekatkan layanan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, kehadiran kantor-kantor baru diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan serta penindakan keimigrasian.
Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut antara lain:
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan, “Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan wilayah-wilayah dengan kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik.”
Saat ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia mencapai 133 unit. Dengan tambahan 18 kantor baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Penambahan kantor imigrasi tidak hanya mempermudah WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi WNA, terutama terkait izin tinggal, koordinasi keimigrasian, dan penanganan pelanggaran. Dengan jangkauan kantor yang lebih luas, pengawasan dan penindakan keimigrasian dapat dilakukan lebih efektif dan merata.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, layanan imigrasi akan semakin prima, dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian berjalan optimal,” tutup Yuldi Yusman.(Rilis)
Komentar Anda :